Pages

topbella

Senin, 13 Januari 2014

Ucapan Selamat di Hari Raya Alaihi Wa Sallam


Apa hukum mengucapakan selamat idul fitri? Bagaimanakah hukum saling berjabat tangan & berpelukan setelah shalat ied?
Alhamdulillah, Terdapat riwayat yang datang dari para sahabat radhiyallahu’anhum bahwasanya mereka saling mengucapkan selamat di hari raya dgn ucapan, تقبل الله منا ومنكم “Taqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian).
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, “Dahulu para sahabat Nabi shalallahu’alaihi wasallam mengucapkan ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ ketika saling bertemu di hari Idul Fitri.” Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata tentang riwayat ini, “Sanadnya hasan.”
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak mengapa hukumnya bila seseorang mengucapkan kepada saudaranya saat Idul Fitri, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’.” Demikian yang dinukil Ibnu Qudamah dlm Al-Mughni.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat di hari raya sebagaimana banyak diucapkan oleh orang-orang? Seperti ‘indaka mubarak (semoga engkau memperoleh barakah dihari Idul Fitri) & ucapan yang senada. Apakah hal ini memiliki dasar hukum syariat ataukah tidak? Jika memiliki dasar hukum syariat bagaimana seharusnya ucapan yang benar?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“ Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) dihari raya yang diucapkan satu dgn yang lainnya ketika selesai shalat ied seperti
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك
“Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu ‘alaik” (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami & darimu sekalian & semoga Allah menyempurnakannya atasmu), & yang semisalnya, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya & para imam memberi keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad & yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmda berkata, “Aku tak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah bagian dari sunnah yang dianjurkan & bukan pula sesuatu yang dilarang dlm syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) & orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan). Wallahu a’lam. (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/228)
Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya,
“Apa hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya? Apakah ada bentuk ucapan tertentu?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya adalah boleh & tak ada bentuk ucapan tertentu yang dikhususkan. Karena (hukum asal-pen) setiap adat kebiasaan yang dilakukan orang itu boleh selama bukan perbuatan dosa.”
Dalam kesempatan lain beliau rahimahullah juga ditanya,
“Apa hukum berjabat tangan, berpelukan & saling mengucapkan selamat hari raya ketika selesai shalat ied?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Hukum semua perbuatan ini tidaklah mengapa. Karena orang yang melakukanya tidak bermaksud utk beribadah & mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Melainkan hanya sekedar melakukan adat & tradisi, saling memuliakan & menghormati. Karena selama adat tersebut tak bertentangan dgn syariat maka hukumnya boleh.” (Majmu’Fatawa Ibni Utsaimin, 16/ 208-210)
Sumber: www.islamqa.com/ar/cat/2033#6080
Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
***
Artikel Muslimah.or.id
sumber: www.muslimah.or.id

0 komentar:

Posting Komentar

About Me