Pertanyaan.
Bagaimana hukum membunuh binatang pengganggu seperti kecoak, semut,
lalat, nyamuk & binatang-binatang serupa lainnya?. Ummu Ifa
085255975xxx
Jawaban.
Syariat Islam dibangun di atas pondasi jalbul mashâlih
(menciptakan/mendatangkan kemaslahatan) dan dar`ul mafâsid (menghapus
semua bahaya dan kerusakan). Semua yang merusak dan mengganggu boleh
dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul.
Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan [HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896].
Dari sini, para Ulama menetapkan kaedah yang berbunyi:
الضَرَرَ يُزَالُ
Semua madharat (bahaya, gangguan) (harus) dihilangkan.
Sehingga semua yang mengganggu dan merusak harus dihilangkan (dilenyapkan) sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.
Tentang masalah membunuh serangga yang sering ada di dalam rumah seperti
kecoa, semut dan sejenisnya pernah ditanyakan kepada Syaikh Bin Bâz
rahimahullah dan beliau menjawab:
Serangga-serangga tersebut apabila menimbulkan gangguan maka boleh
dibunuh, namun tidak boleh dilakukan dengan menggunakan api (dibakar).
Boleh dibunuh dengan berbagai alat pembasmi lainnya dengan dasar sabda
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ
وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
وَالْحُدَيَّا
Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah
suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali [Muttafaqun
‘alaihi]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa sifat
pengganggu melekat pada hewan-hewan tersebut. Dalam bahasa beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam , binatang-binatang pengganggu itu disebut
fawâsiq. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkan untuk
membunuhnya. Demikian juga serangga-serangga, diperbolehkan membunuhnya
di tanah suci dan luar tanah suci apabila binatang-binatang tersebut
menimbulkan gangguan, seperti semut, kecoa, nyamuk dan hewan lain
menimbulkan gangguan.
[Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/301-302]
MEMBUNUH ULAR DAN TIKUS
Pertanyaan.
Apakah ular, tikus dan kecoa boleh dibunuh? Ummu Unaizah 081398113xxx
Jawaban.
Membunuh ular, tikus dan kecoa dan binatang sejenis merupakan perkara
diperbolehkan karena binatang-binatang tersebut bersifat mengganggu. Hal
ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ
وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
وَالْحُدَيَّا
Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah
suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali (Muttafaqun
‘alaihi)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431/2010M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Senin, 13 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar