Pertanyaan.
Bagaimana hukum membunuh binatang pengganggu seperti kecoak, semut, 
lalat, nyamuk & binatang-binatang serupa lainnya?. Ummu Ifa 
085255975xxx
Jawaban.
Syariat Islam dibangun di atas pondasi jalbul mashâlih 
(menciptakan/mendatangkan kemaslahatan) dan dar`ul mafâsid (menghapus 
semua bahaya dan kerusakan). Semua yang merusak dan mengganggu boleh 
dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul. 
Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan [HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896].
Dari sini, para Ulama menetapkan kaedah yang berbunyi: 
الضَرَرَ يُزَالُ 
Semua madharat (bahaya, gangguan) (harus) dihilangkan.
Sehingga semua yang mengganggu dan merusak harus dihilangkan (dilenyapkan) sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.
Tentang masalah membunuh serangga yang sering ada di dalam rumah seperti
 kecoa, semut dan sejenisnya pernah ditanyakan kepada Syaikh Bin Bâz 
rahimahullah dan beliau menjawab: 
Serangga-serangga tersebut apabila menimbulkan gangguan maka boleh 
dibunuh, namun tidak boleh dilakukan dengan menggunakan api (dibakar). 
Boleh dibunuh dengan berbagai alat pembasmi lainnya dengan dasar sabda 
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ 
وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ 
وَالْحُدَيَّا
Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah 
suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali [Muttafaqun 
‘alaihi]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa sifat 
pengganggu melekat pada hewan-hewan tersebut. Dalam bahasa beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam , binatang-binatang pengganggu itu disebut
 fawâsiq. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkan untuk 
membunuhnya. Demikian juga serangga-serangga, diperbolehkan membunuhnya 
di tanah suci dan luar tanah suci apabila binatang-binatang tersebut 
menimbulkan gangguan, seperti semut, kecoa, nyamuk dan hewan lain 
menimbulkan gangguan. 
[Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/301-302]
MEMBUNUH ULAR DAN TIKUS
Pertanyaan.
Apakah ular, tikus dan kecoa boleh dibunuh? Ummu Unaizah 081398113xxx
Jawaban.
Membunuh ular, tikus dan kecoa dan binatang sejenis merupakan perkara 
diperbolehkan karena binatang-binatang tersebut bersifat mengganggu. Hal
 ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ 
وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ 
وَالْحُدَيَّا
Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah 
suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali (Muttafaqun 
‘alaihi)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431/2010M. Penerbit
 Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Senin, 13 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 


 
 
0 komentar:
Posting Komentar