Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan 
musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya 
terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan 
keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih 
bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu 
termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta'ala 
berfirman.
"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan 
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan 
Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. 
Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]
Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di 
tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. 
Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan 
hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan
 sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum 
rafa' (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam). Namun 
yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa', 
tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang 
diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 
haditsnya.
"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik".
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki 
yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. 
[Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir 
Al-Asy'ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku 
sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai 
tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan 
alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya 
musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada 
wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat 
kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak 
ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya
 sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan 
akhlaknya.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin
 dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena
 kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a'lam.

Senin, 13 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 


 
 
0 komentar:
Posting Komentar