ABOKINGKING
Kompleks
Makam Sabokingking terdapat di dalam kawasan PT Pusri. Tokoh yang
dimakamkan di kompleks ini antara lain Pangeran Sido Ing Kenayan
(1630-1642 M). Sido Ing Kenayan adalah Raja Palembang yang menggantikan
pamannya, Pangeran Sido Ing Puro (1624-1630 M) dan kedudukannya kemudian
digantikan oleh sepupunya, Pangeran Sido Ing Pasarean (1642-143 M).
MakamSabokingking,
merupakan pemakaman raja-raja kerajaan Islam Palembang yang telah
berusia 400 tahun lebih. Seperti makam Pangeran Sido Ing Kenayan dan
istrinya Ratu Sihuhun, Sido Ing Pasaeran atau Jamaluddin Mangkurat I
(1630-1652), serta Pangeran Ki Bodrowongso yang pernah hidup berkisar
tahun 1622-1635 Masehi. Makam ini terletak di Sei-Buah, Ilir Timur II,
Palembang.
Letak
pemakaman ini tidak jauh dari dari kompleks pemakaman kakek Ratu
Sinuhun yakni pemakaman Ki Gede Ing Suro, di lorong Haji Umar, di 1 Ilir
Palembang. Pemakaman Sabokingking dikelilingi oleh kolam, sehingga
terdapat sebuah jalan menuju pemakaman yang membelah kolam.
Di
pemakaman ini juga terdapat makam Al Habib Al Arif Billah Umar bin
Muhammad Al Idrus bin Shahab, sebagai imam kubur Pangeran Sido Ing
Kenayan dan Ratu Sinuhun, serta Panglima Kiai Kibagus Abdurrachman.
Di
sekitar pemakaman para raja Palembang ini juga terdapat pemakaman umum,
yang diperuntukkan bagi penduduk di sekitar daerah tersebut. Letaknya
di seberang kolam atau tidak setanah dengan pemakaman Sabokingking.
Hingga
kini, Ratu Sinuhun diyakini sebagai penulis kitab Simbur Cahaya. Kitab
ini sering pula disebut Undang-undang Simbur Cahaya, yang isinya norma
hukum adat. Ada pula keyakinan, Simbur Cahaya adalah pengesahan hokum
adat (lisan) yang pada masa itu berlaku sudah berlaku pada masyarakat
pedalaman Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, pada dasarnya memang mengatur
rakyat di luar Palembang atau dikenal dengan istilah uluan. Aturan adat
ini berlaku hingga ratusan tahun sampai UU No. 5 Tahun 1979 berlaku
efektif di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Simbur Cahaya terdiri atas lima
bab?ini juga telah membentuk pranata hukum dan kelembagaan di Sumatera
Selatan.
Menuju
ke pemakaman ini terdapat dua jalan, yakni Jalan Sabokingking dan Jalan
Arafuru. Semua jalan dapat dilalui sepeda motor dan mobil. Bagi mereka
yang ingin berziarah atau berwisata ke makam ini tidak dipungut bayaran,
kecuali di sekitar makam terdapat tabungan yang menampung sumbangan
sukarela dari mereka yang berkunjung. Dana ini digunakan buat biaya
perawatan pemakaman.
ABOKINGKING
Kompleks
Makam Sabokingking terdapat di dalam kawasan PT Pusri. Tokoh yang
dimakamkan di kompleks ini antara lain Pangeran Sido Ing Kenayan
(1630-1642 M). Sido Ing Kenayan adalah Raja Palembang yang menggantikan
pamannya, Pangeran Sido Ing Puro (1624-1630 M) dan kedudukannya kemudian
digantikan oleh sepupunya, Pangeran Sido Ing Pasarean (1642-143 M).
MakamSabokingking,
merupakan pemakaman raja-raja kerajaan Islam Palembang yang telah
berusia 400 tahun lebih. Seperti makam Pangeran Sido Ing Kenayan dan
istrinya Ratu Sihuhun, Sido Ing Pasaeran atau Jamaluddin Mangkurat I
(1630-1652), serta Pangeran Ki Bodrowongso yang pernah hidup berkisar
tahun 1622-1635 Masehi. Makam ini terletak di Sei-Buah, Ilir Timur II,
Palembang.
Letak
pemakaman ini tidak jauh dari dari kompleks pemakaman kakek Ratu
Sinuhun yakni pemakaman Ki Gede Ing Suro, di lorong Haji Umar, di 1 Ilir
Palembang. Pemakaman Sabokingking dikelilingi oleh kolam, sehingga
terdapat sebuah jalan menuju pemakaman yang membelah kolam.
Di
pemakaman ini juga terdapat makam Al Habib Al Arif Billah Umar bin
Muhammad Al Idrus bin Shahab, sebagai imam kubur Pangeran Sido Ing
Kenayan dan Ratu Sinuhun, serta Panglima Kiai Kibagus Abdurrachman.
Di
sekitar pemakaman para raja Palembang ini juga terdapat pemakaman umum,
yang diperuntukkan bagi penduduk di sekitar daerah tersebut. Letaknya
di seberang kolam atau tidak setanah dengan pemakaman Sabokingking.
Hingga
kini, Ratu Sinuhun diyakini sebagai penulis kitab Simbur Cahaya. Kitab
ini sering pula disebut Undang-undang Simbur Cahaya, yang isinya norma
hukum adat. Ada pula keyakinan, Simbur Cahaya adalah pengesahan hokum
adat (lisan) yang pada masa itu berlaku sudah berlaku pada masyarakat
pedalaman Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, pada dasarnya memang mengatur
rakyat di luar Palembang atau dikenal dengan istilah uluan. Aturan adat
ini berlaku hingga ratusan tahun sampai UU No. 5 Tahun 1979 berlaku
efektif di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Simbur Cahaya terdiri atas lima
bab?ini juga telah membentuk pranata hukum dan kelembagaan di Sumatera
Selatan.
Menuju
ke pemakaman ini terdapat dua jalan, yakni Jalan Sabokingking dan Jalan
Arafuru. Semua jalan dapat dilalui sepeda motor dan mobil. Bagi mereka
yang ingin berziarah atau berwisata ke makam ini tidak dipungut bayaran,
kecuali di sekitar makam terdapat tabungan yang menampung sumbangan
sukarela dari mereka yang berkunjung. Dana ini digunakan buat biaya
perawatan pemakaman.
ABOKINGKING
Kompleks
Makam Sabokingking terdapat di dalam kawasan PT Pusri. Tokoh yang
dimakamkan di kompleks ini antara lain Pangeran Sido Ing Kenayan
(1630-1642 M). Sido Ing Kenayan adalah Raja Palembang yang menggantikan
pamannya, Pangeran Sido Ing Puro (1624-1630 M) dan kedudukannya kemudian
digantikan oleh sepupunya, Pangeran Sido Ing Pasarean (1642-143 M).
MakamSabokingking,
merupakan pemakaman raja-raja kerajaan Islam Palembang yang telah
berusia 400 tahun lebih. Seperti makam Pangeran Sido Ing Kenayan dan
istrinya Ratu Sihuhun, Sido Ing Pasaeran atau Jamaluddin Mangkurat I
(1630-1652), serta Pangeran Ki Bodrowongso yang pernah hidup berkisar
tahun 1622-1635 Masehi. Makam ini terletak di Sei-Buah, Ilir Timur II,
Palembang.
Letak
pemakaman ini tidak jauh dari dari kompleks pemakaman kakek Ratu
Sinuhun yakni pemakaman Ki Gede Ing Suro, di lorong Haji Umar, di 1 Ilir
Palembang. Pemakaman Sabokingking dikelilingi oleh kolam, sehingga
terdapat sebuah jalan menuju pemakaman yang membelah kolam.
Di
pemakaman ini juga terdapat makam Al Habib Al Arif Billah Umar bin
Muhammad Al Idrus bin Shahab, sebagai imam kubur Pangeran Sido Ing
Kenayan dan Ratu Sinuhun, serta Panglima Kiai Kibagus Abdurrachman.
Di
sekitar pemakaman para raja Palembang in
i juga terdapat pemakaman umum,
yang diperuntukkan bagi penduduk di sekitar daerah tersebut. Letaknya
di seberang kolam atau tidak setanah dengan pemakaman Sabokingking.
ABOKINGKING
Kompleks
Makam Sabokingking terdapat di dalam kawasan PT Pusri. Tokoh yang
dimakamkan di kompleks ini antara lain Pangeran Sido Ing Kenayan
(1630-1642 M). Sido Ing Kenayan adalah Raja Palembang yang menggantikan
pamannya, Pangeran Sido Ing Puro (1624-1630 M) dan kedudukannya kemudian
digantikan oleh sepupunya, Pangeran Sido Ing Pasarean (1642-143 M).
MakamSabokingking,
merupakan pemakaman raja-raja kerajaan Islam Palembang yang telah
berusia 400 tahun lebih. Seperti makam Pangeran Sido Ing Kenayan dan
istrinya Ratu Sihuhun, Sido Ing Pasaeran atau Jamaluddin Mangkurat I
(1630-1652), serta Pangeran Ki Bodrowongso yang pernah hidup berkisar
tahun 1622-1635 Masehi. Makam ini terletak di Sei-Buah, Ilir Timur II,
Palembang.
Letak
pemakaman ini tidak jauh dari dari kompleks pemakaman kakek Ratu
Sinuhun yakni pemakaman Ki Gede Ing Suro, di lorong Haji Umar, di 1 Ilir
Palembang. Pemakaman Sabokingking dikelilingi oleh kolam, sehingga
terdapat sebuah jalan menuju pemakaman yang membelah kolam.
Di
pemakaman ini juga terdapat makam Al Habib Al Arif Billah Umar bin
Muhammad Al Idrus bin Shahab, sebagai imam kubur Pangeran Sido Ing
Kenayan dan Ratu Sinuhun, serta Panglima Kiai Kibagus Abdurrachman.
Di
sekitar pemakaman para raja Palembang ini juga terdapat pemakaman umum,
yang diperuntukkan bagi penduduk di sekitar daerah tersebut. Letaknya
di seberang kolam atau tidak setanah dengan pemakaman Sabokingking.
Hingga
kini, Ratu Sinuhun diyakini sebagai penulis kitab Simbur Cahaya. Kitab
ini sering pula disebut Undang-undang Simbur Cahaya, yang isinya norma
hukum adat. Ada pula keyakinan, Simbur Cahaya adalah pengesahan hokum
adat (lisan) yang pada masa itu berlaku sudah berlaku pada masyarakat
pedalaman Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, pada dasarnya memang mengatur
rakyat di luar Palembang atau dikenal dengan istilah uluan. Aturan adat
ini berlaku hingga ratusan tahun sampai UU No. 5 Tahun 1979 berlaku
efektif di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Simbur Cahaya terdiri atas lima
bab?ini juga telah membentuk pranata hukum dan kelembagaan di Sumatera
Selatan.
Menuju
ke pemakaman ini terdapat dua jalan, yakni Jalan Sabokingking dan Jalan
Arafuru. Semua jalan dapat dilalui sepeda motor dan mobil. Bagi mereka
yang ingin berziarah atau berwisata ke makam ini tidak dipungut bayaran,
kecuali di sekitar makam terdapat tabungan yang menampung sumbangan
sukarela dari mereka yang berkunjung. Dana ini digunakan buat biaya
perawatan pemakaman.
Hingga
kini, Ratu Sinuhun diyakini sebagai penulis kitab Simbur Cahaya. Kitab
ini sering pula disebut Undang-undang Simbur Cahaya, yang isinya norma
hukum adat. Ada pula keyakinan, Simbur Cahaya adalah pengesahan hokum
adat (lisan) yang pada masa itu berlaku sudah berlaku pada masyarakat
pedalaman Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, pada dasarnya memang mengatur
rakyat di luar Palembang atau dikenal dengan istilah uluan. Aturan adat
ini berlaku hingga ratusan tahun sampai UU No. 5 Tahun 1979 berlaku
efektif di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Simbur Cahaya terdiri atas lima
bab?ini juga telah membentuk pranata hukum dan kelembagaan di Sumatera
Selatan.
Menuju
ke pemakaman ini terdapat dua jalan, yakni Jalan Sabokingking dan Jalan
Arafuru. Semua jalan dapat dilalui sepeda motor dan mobil. Bagi mereka
yang ingin berziarah atau berwisata ke makam ini tidak dipungut bayaran,
kecuali di sekitar makam terdapat tabungan yang menampung sumbangan
sukarela dari mereka yang berkunjung. Dana ini digunakan buat biaya
perawatan pemakaman.
0 komentar:
Posting Komentar