Pages

topbella

Selasa, 12 November 2013

Fikih Ringkas Syafi'i tentang Puasa

fikih-puasa-syafi'iAmalan yang mulia tentu saja harus dimulai dengan ilmu terlebih dahulu. Karena kita sebagai seorang muslim tidak boleh beribadah serampangan. Kata 'Umar bin 'Abdul 'Aziz, “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 382). Jadi, biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, dasarilah dan awalilah puasa tersebut dengan ilmu.
Kali ini Buletin At Tauhid akan mengetangahkan kajian puasa secara ringkas yang banyak merujuk pada Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Ghoyatul Ikhtishor) karya Al Qodhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i (433-593 H), di samping ada tambahan pula dari penjelasan ulama lainnya.
Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al imsak) dari sesuatu. Sedangkan secara istilah, puasa adalah menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 248).
Dalil Kewajiban Puasa
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’ dalam ayat ini berarti diwajibkan.
Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (Muttafaqun 'alaih).  Bahkan ada dukungan ijma’ (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan.
Syarat Wajib Puasa
Kata Abu Syuja', ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

 
nrayuans's Blog© DiseƱado por: Compartidisimo