- Safar yang haram, yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan perkara yang diharamkan, misalnya menempuh perjalanan untuk berdagang khomr (minuman keras).
- Safar yang wajib, yaitu menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiba seperti ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib atau kewajiban berjihad.
- Safar yang sunnah, yaitu menempuh perjalanan yang dianjurkan (disunnahkan) seperti bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah dan jihad yang sunnah.
- Safar yang boleh, yaitu bepergian guna melakukan hal-hal yang dibolehkan dalam agama, misalnya bepergian untuk berdagang barang-barang yang halal.
- Safar yang makruh, yaitu bepergian semisal bepergian seorang diri tanpa ada yang menemani. Bepergian seperti itu dimakruhkan kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الخروج عن عمارة موطن الاقامة قاصدا مكانا يبعد مسافة يصح فيها قصر.
“Keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju
tempat yang jarak antara kampung halamannya dengan tempat tersebut
membolehkan orang yang bepergian untuk mengqashar shalat.”[2]Macam-Macam Safar
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ
“Andai orang mengetahui bahaya yang terdapat dalam bepergian
seorang diri sebagaimana yang kuketahui, niscaya tidak akan ada orang
yang melakukan perjalanan sendirian pada waktu malam hari.”[3]Sebisa mungkin kita melakukan safar yang wajib, sunnah atau yang boleh dan tidak melakukan safar yang makruh, apalagi yang haram.
-Insya Allah bersambung pada bahasan safar lainnya-
0 komentar:
Posting Komentar