Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan
musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya
terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan
keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih
bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu
termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman.
"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan
Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.
Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]
Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di
tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga.
Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan
hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan
sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum
rafa' (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam). Namun
yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa',
tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang
diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
haditsnya.
"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik".
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki
yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik.
[Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir
Al-Asy'ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku
sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai
tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan
alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya
musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada
wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat
kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak
ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya
sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan
akhlaknya.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin
dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena
kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a'lam.
[Fatawal Mar'ah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan
Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
Selasa, 30 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar