Pertanyaan
1. Bagaimana hukum Food Photography ?
Dimana maksudnya agar masakan kita terlihat menarik ( tidak acak-acak
dan berantakan ) dan sebagai bukti bahwa masakan/makanan/minuman dst
tersebut betul-betul sudah di coba.
2. Apa hukum menampilkan/ memajang foto masakan beserta resepnya kita ke jejaring sosial atau blog atau website ?
3. Sehubungan dengan hadist berikut
عن
عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا
يَقُولُ : إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ
الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ
Dari Ikrimah, Ibnu Abbas
mengatakan, “Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang
dimasak oleh dua orang yang berlomba” [HR Abu Daud no 3754, dinilai
shahih oleh al Albani].
Jawaban:
Penjelasan hadis “larangan Nabi memakan makanan dua orang yang berlomba”.
Imam Abu Daud meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa Ibnu Abbas berkata:
(إن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن طعام المتباريين أن يؤكل)
Sesungguhnya Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang(memakan) dari makanan dua orang yang berlomba”.
Ulama menafsirkan makna hadis ini yaitu:
والمتباريان هما المتفاخران اللذان يتنافسان، وكل واحد منهما يريد أن يغلب
الآخر، ويكون ذلك من قبيل الرياء والسمعة والمراءاة، فكان محظوراً من هذه
الناحية، فجاءت السنة بالنهي عن أكل طعامهم؛ لأنه طعام مبني على المغالبة
وعلى المنافسة، وليس هذا كرماً ولا إحساناً وإنما مباراة ومجاراة ومغالبة،
هذا هو المقصود بالمتباريين.
Maksud dari kata”dua orang yang
berlomba” yaitu dua orang yang berlomba dalam menjamu tamu dengan maksud
agar yang satu dapat mengalahkan yang lain, dengan tujuan riya(inggin
dipuji) disanjung dan pamer.
Maka Sunnah(Nabi) datang untuk
melarang memakan hidangan mereka karena tujuannya adalah inggin pamer
dan mengalahkan yang lain, tidak layak dikatakan bahwa perbuatannya
karena ingin menjamu tamu dan berbuat kebajikan. Inilah maksud Nabi
dengan ungkapan “dua orang yang berlomba”.
Dalam riwayat lainnya Ibnu Abbas berkata”:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن معاقرة الأعراب
Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang sembelihan orang-orang Arab dusun”.
Ibnul Qayyim menjelaskan makna hadis ini:
وهي عقرهم الإبل وكان الرجلان يتباريان في الجود والسخاء فيعقر هذا إبلاً
ويعقر الآخر حتى يعجز أحدهما رياء وسمعة ولا يقصدون به وجه الله فصار شبيها
بما ذبح لغير الله
Yaitu kebiasaan mereka menyembelih unta, dalam
rangka dua orang yang berlomba untuk berderma agar disebut dermawan dan
pemurah, maka jika yang satu menyembelih seekor unta yang lain turun
menyembelih pula dan begitu seterusnya hingga ada salah satu diantara
mereka yang menyerah kalah, dan hal ini diperbuat dalam rangka riya, sum
‘ah dan bukan untuk mencari wajah Allah, maka sembelihan mereka mirip
dengan sesuatu yang disembelih untuk selain Allah.
Kesimpulannya
1)
Hukum Food Photography untuk tujuan yang mubah adalah mubah, karena
tidak ada larangannya dalam syariat, dikembalikan pada kaedah” al baraah
as-asliyah” bahwa hukum asal sesuatu adalah tidak berdosa sampai ada
larangan.
2) hukum menampilkan/ memajang foto masakan beserta
resepnya kita ke jejaring sosial atau blog atau website juga sama dengan
di atas yaitu mubah, tetapi hukum mubah ini dapat berubah menjadi
makruh atau bahkan haram jika berlebihan dan menyibukkan seorang
muslimah dari hal-hal yang wajib atasnya atau hal-hal yang lebih baik
daripada menyibukkan diri dengan hal-hal yang sifatnya hanyalah
tahsiniyyat(pelengkap), bukan dharuriyyat(prinsip/primer) tidak pula
hajiyyat( yang sangat dibutuhkan/ sekunder).
3) Maka hukum memakan
makanan yang diperlombakan insyaallah tidak mengapa, tentunya jika
makanan tersebut memehuhi syarat halalal thayyiban.
Apapun
ceritanya setiap muslim hendaknya berusaha untuk tidak berlebih-lebihan
dalam makan dan minum, apalagi terkesan terlena dalam gelimang
kemewahan. Wallahu a’lam
Selasa, 30 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar