- Untuk
perkara yang baik-baik, hendaklah mendahulukan yang kanan. Berbeda
ketika melepas sesuatu atau memulai sesuatu yang jelek, maka hendaknya
dimulai dari yang kiri. Inilah di antara adab yang diajarkan dalam agama
kita, Islam.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan
ketika memakai sendal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga
dalam setiap perkara (yang baik-baik)." (HR. Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).Yang dimaksud tarojjul dalam hadits -kata Ibnu Hajar- adalah menyisir dan meminyaki rambut, sebagaimana disebut dalam Al Fath, 1: 270.
Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam riwayat lain digunakan lafazh 'maastatho'a', yaitu Nabi shallallahu 'alaihi wa salalm menyukai mendahulukan memulai yang kanan semampu beliau dalam setiap perkara. Ini isyarat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selalu berusaha keras mendahulukan yang kanan dalam setiap perkara yang baik. Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 143.
Kaedah Mendahulukan yang Kanan
Kaedah dalam masalah mendahulukan yang kanan telah disebutkan oleh Imam Nawawi sebelumnya. Beliau rahimahullah mengatakan, "Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan.
Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja' (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri.
Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a'lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah. Sedangkan kaum Syi'ah mengatakan bahwa wajib mendahulukan yang kanan (bukan sunnah). Namun pendapat mereka tidak perlu ditoleh." (Syarh Shahih Muslim, 3: 143).
Yang disimpulkan Ibnu Hajar dari perkataan Imam Nawawi, mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1: 270.
Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di rahimahullah berkata, "Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas." (Syarh 'Umdatul Ahkam, hal. 52).
Bagaimana dengan jam tangan? Menggunakan tangan kiri ataukah kanan? Rumaysho.Com sudah membahasnya dengan menukil perkataan guru kami di artikel: Menggunakan Jam di Tangan Kiri atau Kanan?
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
0 komentar:
Posting Komentar