Pages

topbella

Sabtu, 17 Agustus 2013

Tampak mesra saat jomblo? Coba trik foto konyol ini!

Tampak mesra saat jomblo? Coba trik foto konyol ini!


















Menyandang status jomblo kadang sangat menjengkelkan. Terlebih ketika banyak teman Anda yang memiliki pacar dan bisa memamerkan kemesraan di jejaring sosial. Tentu hal tersebut membuat Anda iri, sebab Anda tidak bisa melakukannya. Mendapat cibiran atau ejekan akibat status jomblo tentu tak bisa dibantah lagi.

Tapi yang dilakukan fotografer muda asal Jepang, Keisuke Jinushi ini sangat unik. Meski jomblo dia bisa membuat trik fotografi agar terlihat seperti mempunyai pasangan. Tangan kanannya dihias, diberi foundation, mewarnai kukunya dengan warna merah dan memakai gelang agar tampak seperti tangan wanita.

Kemudian ia memakai "tangan wanitanya" untuk mengelap bibir, mencubit pipi, dan makan sementara tangan kirinya mengambil gambar tersebut lewat ponselnya.
trik foto yang bikin Anda terlihat punya pacar

trik foto yang bikin Anda terlihat punya pacar

Seperti dilansir Odditycentral (9/8), hasilnya, seolah-olah Keisuke sedang bersama wanita. Ia terlihat seperti sedang disuapi, dicubit oleh tangan wanita. Padahal itu hanya sebuah trik saja.

Rupanya, fotografer berbakat ini hanya ingin berbagi trik untuk menunjukkan kepada semua orang betapa mudahnya berbagi momen romantis meski tidak punya kekasih. Keisukue juga menyarankan untuk memberi tambahan efek agar benar-benar terlihat asli bisa memakai filter.

So, bagi Anda yang minder karena jomblo dan tidak bisa berbagi momen romantis di dunia maya, Anda bisa gunakan cara ini.

HUT RI ke 68 diwarnai aksi penembakan yang tewaskan 2 polisi

Hari ini genap 68 tahun Indonesia merdeka. Seperti tahun-tahun sebelumnya, berbagai acara dan perlombaan digelar di kampung-kampung hingga di gedung-gedung bertingkat untuk menyambut hari kemerdekaan bangsa Indonesia ini.

Namun peringatan HUT RI ke 68 ini harus dicederai oleh kasus penembakan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dua polisi tewas ditembak dua orang tidak dikenal semalam.

Aipda Kus Hendratma dan Bripda Ahmad Maulana tewas ditembak orang tak dikenal sekitar pukul 22.00 WIB. Ironisnya lokasi penembakan tersebut berada tak jauh dari Polsek Pondok Aren.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, penembakan tersebut terjadi saat Aipda Kus Hendratma akan mengikuti apel pada pukul 22.00 WIB di Polsek Pondok Aren dalam rangka persiapan operasi cipta kondisi.

"Yang bersangkutan dipepet oleh dua orang yang mengendarai Mio matic warna hitam dan ditembak pada bagian belakang kepala. Korban langsung terjatuh," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com.

Di belakang Aipda Kus kebetulan ada tim buser yang sedang mengendarai Avanza berisi 4 orang dengan arah yang sama dan melihat kejadian tersebut. Mobil Avanza tersebut lalu mengejar dan bisa menabrak motor pelaku.

"Namun mobilnya terperosok, ke got tanggul jalan, pelaku yang turun dari motor datang dan menembak supir Avanza (Bripda Maulana) yang baru keluar dari pintu," terang Rikwanto.

Bripka Maulana meninggal dunia di tempat dan kemudian terjadi baku tembak antara pelaku dengan tim buser.

Pelaku kemudian menodong dan merampas seorang pengendara motor yang melintas di lokasi. Dua pelaku tersebut kemudian melarikan diri dengan menggunakan motor hasil rampasan tersebut.

Polisi pun telah menemukan motor Supra B 6620 SFS yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Motor tersebut ditemukan di kawasan Margonda, Depok. Namun hingga kini pelaku masih belum terendus keberadaannya.

"Masih dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," ujar Rikwanto.

Perayaan HUT RI Ke 68 ini pun diwarnai duka yang mendalam bagi Korps Bayangkara. "Polisi yang gugur dalam tugas sudah otomatis pangkatnya kita akan naikkan," ujar Wakapolri Komjen PolOegroseno kepada wartawan saat mendatangi Polsek Pondok Aren, Sabtu (17/8).

Menurut Oegroseno, Aipda Kus Hendratna dan Bripda Ahmad Maulana layak diberi kenaikan pangkat karena gugur saat menjalankan tugas. "Bagi kita, mereka adalah pahlawan karena gugur dalam bertugas," imbuhnya.

Siwon ‘Super Junior’ Mengucapkan Hari Kemerdekaan Indonesia

Tanggal 17 agustus adalah hari bersejarah bagi seluruh warga Indonesia. hari dimana Negara indonesia merdeka dari para penjajah dan memproklamasikan kemerdekaan.

Hari kemerdekaan Indonesia sangat menyita perhatian artis dunia, salah satunya Siwon Super Junior. Member dengan julukan Bodyguar Super Junior Ini telah membuat E.L.F Indonesia senang dan membuat E.L.F Luar negeri iri.

Siwon Super Junior baru-baru ini telah membuat postingan yg berisikan ucapan hari kemerdekaan melalui Twitter & Facebook miliknya.
Melalui twitternya yaitu Siwon Choi (@Siwon407), Siwon membuat Tweet berisikan ”already 1 year since i tweeted to indonesian families.”Happy Independence Day INDONESIA” :^) ” dan menambahkan sebuah foto yg menggambarkan seorang anak mengibarkan bendera merah putih.

Sedangkan Di facebook nya yaitu Siwon Choi (https://facebook.com/Official.superjuniorSiwon407) , Siwon Memposting status yang berisikan ”Happy independence day for South korea and indonesia !!^^”

Jangan cuma teriak merdeka!

Kemerdekaan yang kita dapatkan hari ini adalah warisan dan bukan oleh usaha kita. Kita dilahirkan di negara yang merdeka karena kita mewarisi kemerdekaan itu. Selanjutnya perlu kerja keras untuk mempertahankannya, karena warisan itu bisa busuk bila tidak dijaga.
KapanLagi.com menjadikan kata merdeka sebagai nama dari salah satu media online nasional:merdeka.com. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan itu karena kami percaya bahwa setiap orang Indonesia harus bisa mendapatkan informasi yang merdeka dari berbagai kepentingan. Berita harus diberitakan apa adanya, sebebas-bebasnya, dan benar.
Merdeka adalah kata keramat bagi orang Indonesia, diteriakkan oleh jutaan orang dari masa ke masa, turun temurun, menggunakan mulut atau jari. Memekakkan telinga atau memenuhi media sosial. Teriakkan "merdeka", tuliskan "merdeka", tetapi jangan lupa jaga warisan kita, dukunglah segala upaya yang memerdekakan kita, ciptakanlah sesuatu yang memerdekakan kita.

7 Permainan tradisional sambut hari kemerdekaan Indonesia

Gegap gempita mengumandang di seluruh negeri untuk menyambut kemerdekaan tanah air tercinta. Berbagai perayaan pun digelar untuk menyambut hari kemerdekaan Indonesia di seluruh pelosok negeri. Berikut adalah tujuh permainan tradisional yang populer pada perayaan kemerdekaan Indonesia. Yuk simak bersama!


1. Panjat pinang

Panjat pinang menjadi salah satu permainan tradisional yang dilakukan dalam menyambut perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Sebelum perlombaan di mulai, batang pohon pinang akan dilumuri dengan pelumas agar licin. Dan, bagian atas pohon digantungi berbagai hadiah menarik.

2. Makan kerupuk

Seperti halnya panjat pinang, makan kerupuk adalah salah satu permainan tradisional yang populer pada perayaan kemerdekaan Indonesia. Lomba dilakukan dengan cara menggantung kerupuk berjajar dengan tali. Kemudian peserta berlomba-lomba untuk menghabiskan kerupuk mereka.

3. Balap kelereng

Balap kelereng menjadi salah satu lomba yang seru untuk dilakukan dalam merayakan hari kemerdekaan Indonesia. Peserta diminta menggigit sendok yang sudah diberi kelereng dan berjalan menuju garis finish secepat mungkin.

4. Balap karung

Balap karung menjadi salah satu lomba yang asyik dan sangat populer pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Peserta akan memasukkan kakinya ke dalam karung. Kemudian mereka berlomba-lomba untuk berlari menuju garis finish.

5. Lomba bakiak

Lomba ini dilakukan dengan cara memakai bakiak panjang secara beramai-ramai. Peserta pun harus bisa mencapai garis finish secara bersamaan.

6. Lomba gebuk bantal

Lomba gebuk bantal tergolong permainan tradisional yang seru dan menarik. Peserta duduk di atas batang kayu yang ditaruh di atas kali atau sungai. Kemudian mereka saling menggebuk tubuh dengan bantal hingga salah satu pesaing jatuh.

7. Memasukkan paku dalam botol

Paku diikat dengan tali dan digantung di belakang celana peserta. Kemudian peserta berlari ke garis finish dan berusaha untuk memasukkan paku ke dalam botol.

Inilah tujuh permainan tradisional yang populer pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Punya ide lain untuk lomba Agustusan yang selalu dilakukan di lingkungan Anda?

Google Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-68

Headline

Tepat hari ini, 17 Agustus 2013, Google mengganti logonya yang biasa disebut Google Doodle dengan nuansa kemerdekaan Indonesia. Ya, raksasa internet asal AS itu turut merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-68.

Untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia pada tahun ini, Google Doodle tampil dengan nuansa Merah Putih dengan lambang Garuda Pancasila yang disematkan pada bagian tengah sebagai pengganti huruf O. Ini adalah tahun kelima bagi Google merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.

17 Agustus 1945, atau tepat 68 tahun yang lalu, kemerdekaan Indonesia diproklamirkan oleh dua founding father negeri ini, Soekarno dan Mohammad Hatta, di Jalan Pegangsaan Timur No 56, Jakarta. Tanggal ini kemudian dirayakan sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia tiap tahun.

Sejarah mencatat, penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilakukan Soekarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo di rumah seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang, Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No 1, Jakarta.

Penyusunan teks Proklamasi tersebut turut disaksikan oleh Sukarni, BM Diah, Sudiro, dan Sayuti Melik Sukarni mengusulkan agar yang menandatangi teks Proklamasi itu adalah Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Setelah konsep selesai disepakati, Sayuti Melik menyalin naskah tersebut dengan menggunakan mesin ketik.

Pada awalnya pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia akan dilakukan di Lapangan Ikada (sekarang kawasan Monas). Namun karena alasan keamanan, maka pembacaan teks Proklamasi dipindahkan ke kediaman Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur No 56 (sekarang Jalan Proklamasi No 1) pada 17 Agustus 1945 sekitar pukul 10 pagi.

Saat ini, setiap 17 Agustus, selalu dilakukan upacara penaikan bendera pada pagi hari dan penurunan Sang Saka Merah Putih pada sore harinya di Istana Negara.
Sementara di masyarakat, perayaan selalu diwarnai dengan sejumlah lomba seperti panjat pinang, makan kerupuk dan lomba balap karung. 

Siapa Bilang Rokok Haram?

Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, "Siapa bilang rokok haram!!"
Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.
Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.
Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter "mengharamkannya".
Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam "Al-Lajnah Ad-Da’imah" (Lembaga Fatwa).
  • Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok
Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.
Seorang penanya berkata, "Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?"
Para ulama tersebut menjawab, "Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)
Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]
  • Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok
Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.
Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, "Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?"
Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]
Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)
Allah –Subhanahu- berfirman,
"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik". Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]
  • Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua
Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!
Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]
Beliau juga bersabda,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf". (HR. Al-Bukhoriy & Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)]
  • Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau
Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.
Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, "Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?"
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]
  • Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok
Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, "Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit".
Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, "Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'(15/114)]
Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah". (QS. Al-Maa’idah: 2)
Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata "rokok" dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, " Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, "Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, "Benar". Wanita itu bertanya, "Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, "Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, "Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan". Ibnu Mas’ud berkata, "Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):
"Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr: 7)
Wanita itu menjawab, "Ya". [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom(93)]
Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh "rokok" dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, "Jelas ada!!". Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

About Me