Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Allah telah mensyariatkan kaum muslimin untuk berjihad di jalanNya, untuk meninggikan kalimatNya dan menolong agamaNya serta menghadang musuh-musuhNya. Jihad di jalan Allah memiliki kedudukan yang sangat penting dan agung. Dia adalah adalah puncak bangunan islam dan seutama-utamanya ibadah [1]. Bahkan sebagian ulama’ memasukkannya sebagai rukun yang ke-enam dalam islam.
Dalil Disyariatkannya Jihad
Jihad di jalan Allah disyariatkan berdasar Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman,
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
Telah diwajibkan atas kamu berperang. (Al Baqarah: 216)
Rasulullah pun berjihad dan memerintahkan untuk berjihad [2], beliau juga bersabda, Barangsiapa mati dan belum pernah berperang dan belum meniatkan dirinya untuk berperang, maka ia mati diantara cabang-cabang kenifaqkan [3].
Definisi dan Macam-Macam Jihad
Jihad secara bahasa berasal dari mashdar/kata dasar jaahidun artinya bersunggu-sungguh dalam memerangi musuh. Adapun secara syar’I artinya memerangi orang-orang kufar, dan dimutlakkan makna jihad lebih umum dari berperang. Berkata al alamah Ibnu Qoyim rahimahullah, Dan ditetapkan bahwa jihad adalah fardhu ‘ain baik dengan hati, atau dengan lisan, atau dengan harta, atau dengan harta. Maka hendaknya setiap muslim berjihad dengan salah satu jenis diantara jenis-jenis jihad ini [4].
Dimutlakkan juga makna jihad yaitu memerangi diri sendiri (jihadun nafs), jihadus syaithan, jihadul kufar dan jihadul fusaq/orang-orang fasiq. Adapun jihadun nafs yaitu dengan belajar agama, mengamalkannya serta mengajarkannya. Jihadus syaithan dengan menolak apa yang datang darinya berupa syubhat dan syahwat. Jihadul kufar dengan tangan, harta, lisan dan hati. Sedang jihadul fusaq yaitu dengan tangan, jika tidak bisa lalu dengan tangan, lalu dengan hati, yaitu sesuai dengan derajat kemampuan dalam mengingkari kemungkaran.
Hukum Jihad
Hukum jihad adalah fardhu kifayah, jika telah ada orang yang cukup untuk melakukannya maka telah gugur kewajiban yang lainnya. Dan hukum bagi yang lainnya adalah sunnah, dan itu adalah seutama-utamanya amalan sunnah dan keutamaannya sangat besar. Dalil-dalil yang memerintahkan, menganjurkan serta mendorong untuk berjihad sangat banyak. Diantaranya Firman Allah ta’ala,
إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah. (At Taubah: 111)
Dan ada beberapa keadaan yang menyebabkan hukum jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu:
Pertama, Jika ia dimedan perang maka wajib baginya berperang dan tidak boleh lari dari medan perang.
Kedua, jika negaranya diserang musuh. Karena kedua jenis ini (pertama dan kedua) adalah jihad difa’ bukan jihad tholab, andaikata lari darinya maka kaum kufar akan menguasai kaum muslimin.
Ketiga, jika ia dibutuhkan kaum muslimin dalam peperangan dan perlawanan.
Keempat, jika imam memilihnya untuk berangkat berjihad. Berdasar sabda Rasulullah, Apabila kalian disuruh berangkat berperang maka berangkatlah[5]. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انفِرُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ أَرَضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيلٌ
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu : “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal keni’matan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit. (At Taubah: 38)
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata, Jihad ada yang berupa dengan tangan, dengan hati, dakwah, hujjah, penjelasan, pikiran, pengaturan, dan kemahiran. Maka wajib berperang bagi yang memungkinkan, dan bagi yang tidak berangkat berperang karena udzur maka mewakilkan dari keluarga atau hartanya [6].
Maka hendaknya bagi seorang Imam/pemimpin negara menyeleksi pasukan untuk berperang, tidak memasukkan yang tidak layak untuk berperang. Dan mengangkat seorang pemimpin perang yang akan mengatur pasukan saat perang dengan teknik perperangan yang sesuai dengan syariat islam. Sedang bagi pasukan hendaknya menta’atinya dalam hal yang ma’ruf, dan menasehatinya dalam kebenaran, dan bersabar bersamanya berdasarkan Firman Allah ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (An Nisa’: 59)
Tujuan Mulia Jihad
Jihad dalam islam memiliki tujuan yang sangat mulia dan cita-cita yang luhur. Diantara tujuannya yang paling mulia adalah pemurnian segala bentuk ibadah kepada Allah semata, Allah berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلّه
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (Al Anfaal: 39)
Diantara tujuan lainnya jihad disyariatkan adalah untuk menghilangkan kedzoliman dan mengembalikan hak pada para pemiliknya. Serta disyariatkan jihad untuk membuat hina kaum kufar, dan membuat kaum muslimin kuat atas mereka, dan membuat lemah kedudukan mereka.
Jihad Memiliki Aturan
Namun perlu diperhatikan sesungguhnya jihad yang sedemikian mulia tersebut memiliki aturan. Tidak dibenarkan berjihad dengan serampangan karena hal tersebut selain menyelisihi syariat juga akan mendatangkan petaka bagi kaum muslimin. Hukum-hukum tentang jihad telah dibahas oleh para ulama secara panjang lebar dalam kitab-kitab mereka.
Sesungguhnya perang dilakukan setelah disampaikan dakwah, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah menyeru kaum untuk masuk islam sebelum memerangi mereka. Beliau juga mengirimi surat raja-raja untuk menyapaikan dakwah dahulu [7]. Rasulullah juga mewasiati pasukan islam untuk mendakwahi manusia kepada islam sebelum memerangi mereka, jika mereka enggan maka baru diperangi. Hal itu karena tujuan utama dari jihad adalah untuk menghilangkan kekufuran dan kesyirikan, dan masuk kedalam agama Allah, maka jika bisa sampai tujuan ini tanpa peperangan maka tidak diperlukan perang. Allahu A’lam.
Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan para sahabatnya.
Tulisan ini kami ringkas dari kitab Mulakhos Fiqiyyah karya Syaikh Dr. Shaleh bin Abdullah Al Fauzan, hafidzahullah ta’ala dalam kitabul jihad.
Selesai ditulis di Riyadh, 22 Dzulhijjah 1432 H (18 Nov 2011)
Abu Zakariya Sutrisno
Selasa, 27 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar