Pages

topbella

Sabtu, 17 Agustus 2013

Ngapain Melipat Pakaian !

Melipat pakaian jika sudah kering adalah perkara yang terpuji. Namun disana ada fenomena melipat, dan menyingsingkan pakaian yang tercela, yaitu ketika seorang hendak melaksanakan sholat.
Sebagian orang ada yang menyingsingkan lengan bajunya ketika berwudhu’, lalu ia lupa menurunkannya. Ada juga yang sengaja sebelum sholat, dalam sholat maupun luar, ia selalu melipat lengan bajunya,karena ia mengikuti gaya dan model trend yang dilakukan oleh sebagian orang-orang fasiq dari kalangan artis dan bintang film.
Kesalahan lain dalam sholat yang biasa dilakukan oleh sebagian orang, mereka melakukan sholat dengan memakai pakaian yang menampakkan pundaknya, seperti memakai singlet. Lebih parah lagi, jika seorang sholat hanya memakai sarung atau celana panjang, tanpa menutupi badannya bagian atas.
Nah, bagaimana hukum dan perinciannya menurut syari’at? Ikutilah pembahasan berikut agar para Penbaca yang budiman mengetahui hukumnya, lalu berusaha diamalkan, dan disampaikan kepada orang lain. Singkat kata, silakan baca berikut ini:
  • Melipat & Menyingsingkan Lengan Baju ketika Shalat
Diantara kesalahan sebagian orang yang melaksanakan shalat, mereka menyingsingkan pakaian sebelum masuk (melakukan) shalat. Perkara seperti ini dilarang dalam syari’at kita. Kita diperintahkan untuk membiarkan pakaian kita, tanpa harus ditahan, dan disingsingkan sebagaimana halnya orang berambut panjang diperintahkan agar rambutnya dibiarkan, tanpa disampirkan ke belakang.
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلاَ شَعْرًا
"Saya diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut dan tidak pula menahan pakaian". [HR. Al-Bukhoriy (783), Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (490), Abu Dawud (889 & 890), An-Nasa'iy dalam Kitab Ash-Sholah (1113), Ibnu Majah (1040), dan Ibnu Khuzaimah (782)]
Ibnu Khuzaimah-rahimahullah- membuatkan judul bagi hadits ini, "Bab: Larangan Menahan Pakaian dalam Shalat".[Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah (1/383)]
Imam Nawawi-rahimahullah- berkata, "Para ulama telah sepakat tentang terlarangnya melakukan shalat sedang pakaian atau lengannya tersingsingkan".[Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim (4/209)]
Al-Imam Malik telah berkata tentang orang yang shalat dalam keadaan menyingsingkan lengan pakaiannya, "Jika demikian keadaan pakaiannya dan kondisinya sebelum melakukan shalat, di mana dia sedang melakukan suatu perbuatan, yang menyebabkan ia menyingsingkan pakaiannya. Kemudian dia melakukan shalat dalam keadaannya itu, maka tidaklah mengapa dia shalat dalam kondisi demikian itu. Jika ia melakukannya semata-mata untuk menahan rambut dan pakaian itu, maka tidak ada kebaikan baginya". [Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/96)]
Apa yang dinyatakan oleh Al-Imam Malik -rahimahullah- disanggah oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman -hafizhahullah- ketika beliau berkata, "Lahiriahnya larangan itu bersifat muthlaq, baik dia menyingsingkannya untuk shalat maupun sebelumnya telah menyingsingkannya, lalu shalat dalam keadaan seperti itu". [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal. 43)]
Setelah An-Nawawi membicarakan tentang hal ini pada pembicaraan sebelumnya, dia berkata,"Larangan menyingsingkan pakaian adalah larangan makruh tanzih. Kalau dia shalat dalam keadaan seperti itu, berarti dia telah memperburuk shalatnya, meskipun shalatnya tetap sah. Dalam perkara itu, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobariy berhujjah dengan ijma’ (kesepakatan) ulama. Sedangkan Ibnul Mundzir telah menyebutkan tentang pendapat wajibnya mengulangi shalat dari Al-Hasan Al-Basriy". [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/209)]
Kemudian An-Nawawi-rahimahullah- berkata lagi, "Lalu madzhab jumhur (menjelaskan) bahwa larangan itu bersifat mutlak bagi orang yang shalat dalam keadaan seperti itu, baik dia sengaja melakukannya untuk shalat atau karena ada maksud lain. Ad-Dawudiy berkata, "Larangan itu dikhususkan bagi orang yang melakukan untuk shalat. Sedangkan pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama. Itulah lahiriah pendapat yang ternukil dari sahabat atau yang lainnya". [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/209)]
Jadi, menyingsingkan lengan baju hukumnya terlarang, baik ia singsingkan karena mau sholat; ataukah ia singsingkan sebelum sholat saat ia kerja, lalu ia biarkan tersingsingkan dalam sholat. Pokoknya, terlarang secara muthlaq !
  • Shalat dalam Keadaan Kedua Bahu Terbuka
Diantara adab yang perlu dijaga oleh seorang muslim saat hendak sholat, ia memakai baju yang sopan, dan sesuai syari’at, karena ia akan bermunajat dengan Allah Robbul alamin. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَا يُصَلِّيْ أَحَدُكُمْ فِيْ الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ
"Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian, sehingga tidak ada sedikitpun pakaian yang menutupi kedua bahunya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (359), dan Muslim dalamShohih-nya (516)]
Ibnu QudamahAl-Maqdisiy -rahimahullah- berkata, "Orang yang shalat, wajib meletakkan suatu pakaian di atas bahunya, jika dia mampu menutupinya. Ini adalah pendapat Ibnul Mundzir. Disebutkan dari Abu Ja’far (ia berkata), "Sesungguhnya shalat itu tidak memenuhi bagi siapa yang tidak menutupi kedua bahunya. Kebanyakan fuqaha berkata,"Yang demikian itu tidak wajib dan bukan menjadi syarat sahnya shalat. Ini pendapat Malik, as-Syafi’iy dan yang lainnya, sebab keduanya bukan aurat. Maka anggota badan yang lain diserupakan dengannya". [Lihat Al-Mughni (1/618)]
Larangan yang ada pada hadits yang lalu mengharuskan pengharaman hal itu, dan diutamakan di atasqiyas. Sedangkan madzhab jumhur mengatakan, "Tidak membatalkan shalatnya". Tetapi mereka berkata, "Larangan ini adalah untuk menyatakan makruh, bukan larangan haram. Maka kalau seseorang shalat dengan satu pakaian yang telah menutupi auratnya, meskipun tidak ada satu pun pakaian yang menutupi bahunya, shalatnya tetap sah dan perbuatan itu dibenci (makruh), baik dia mampu menjadikan sesuatu sebagai penutup bahunya ataupun tidak". [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/232)]
Al-Kirmaniy -rahimahullah- telah keliru, karena dia mendakwakan adanya ijma’ tentang bolehnya tidak menutupi bahu (dalam shalat)!!! [Lihat Fath Al-Bari (1/472)]
Perkataannya terbantah oleh madzhab Ahmad dan Ibnul Mundzir –sebagaimana yang telah kami jelaskan- dan sebagian ulama salaf, serta kelompok yang sedikit dan sebagian ahli ilmu. [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/232), Al-Majmu' (3/175), dan Jami' At-Tirmidziy (1/168)]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- telah memberikan komentar terhadap pernyataan Al-Kirmaniy seraya berkata, "Demikianlah yang dikatakan oleh Al-Kirmaniy!! Dia telah lupa terhadap penjelasan yang baru disebutkan dari An-Nawawi tentang keterangan yang telah kami nukilkan dari Ahmad. Sesungguhnya Ibnul Mundzir telah menukil dari Muhammad bin ‘Ali tentang larangan tidak menutupinya. Ucapan At-Tirmidziy juga menunjukkan adanya khilaf (perbedaan). Ath-Thahawiy membuatkan bab tentang hal ini dalam Syarhul Ma’aniy[1/377] dan menukil adanya larangan dalam perkara itu dari Ibnu Umar, kemudian dari Thawus dan An-Nakha’iy. Selain Ath-Thohawiy telah menukilkan dari Ibnu Wahb dan Ibnu Jarir. Syaikh Taqiyuddin As-Subkiy telah menukil tentang wajibnya perkara itu dari teks ucapan Asy-Syafi’iy dan dia telah memilihnya. Tetapi yang telah diketahui dalam kitab-kitab Asy-Syafi’iyyah bukan itu". [Lihat Fath Al-Bari (1/472)]
Al-Qodhi-rahimahullah- telah berkata, "Sungguh telah ternukil riwayat dari Ahmad yang menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak termasuk syarat shalat dan dia telah mengambil pendapat itu dari riwayat Mutsanna dari Ahmad tentang orang yang shalat memakai sirwal (celana lebar) dan pakaiannya menutupi salah satu dari kedua bahunya, dan yang lainnya terbuka, "Dimakruhkan". Lalu ditanyakan kepada beliau, "Dia disuruh mengulangi (sholatnya)?" Maka beliau tidak berpendapat wajibnya mengulangi shalat.
Jawaban ini mengandung kemungkinan, bahwa dia tidak berpendapat wajibnya mengulangi shalat, karena orang itu telah menutupi sebagian dari kedua bahunya. Maka dicukupkan menutupi salah satu dari kedua bahunya, karena dia telah menjalankan lafazh hadits tersebut."
Sisi persyaratan dari pendapat ini: sesungguhnya dia dilarang shalat dalam keadaan kedua bahunya terbuka. Larangan itu mengandung adanya kerusakan pada sesuatu yang dilarang, karena menutupinya adalah perkara yang wajib dalam shalat. Maka membiarkannya terbuka akan merusak shalatnya. Sebagaimana hukum menutupi aurat". [Lihat Al-Mughni 1/619]
Akan tetapi, tentunya tidak wajib menutupi kedua bahu seluruhnya; sebaliknya cukup menutupi sebagiannya. Demikian juga cukup menutupi kedua bahu dengan pakaian tipis, yang menampakkan warna kulit, karena kewajiban menutupi keduanya berdasarkan hadits tersebut bisa terjadi dalam keadaan ini serta keadaan sebelumnya, maksudnya: baik dia menutupkan pakaian pada kedua bahunya atau tidak. [Lihat Al-Mughni (1/619)]
Sungguh kami telah sebutkan teks dari Imam Ahmad tentang orang yang shalat dalam keadaan salah satu dari kedua bahunya terbuka, maka dia tidak berpendapat wajibnya mengulangi shalat.
Dalam hal ini para fuqaha berkata, "Jika seseorang melekatkan tali atau yang sejenisnya pada bahunya, apakah telah mencukupi?"
Lahiriah pendapat Al-Khiroqiy-rahimahullah- yang berbunyi, "Jika di atas bahunya ada sedikit pakaian,"tidak mencukupinya. Karena perkataannya: "…sedikit pakaian", sedang tali seperti ini tidak dinamakan pakaian.
Inilah pendapat Al-Qadhi Abu Ya’laa. Sedang Ibnu Qudamah membenarkannya seraya berkata, "Yang benar, yang demikian itu tidak mencukupinya, karena nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِيْ ثَوْبٍ فَلْيُخَالِفْ بِطَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ
"Apabila salah seorang dari kalian shalat dengan satu pakaian, maka hendaklah dia menyilangkan di antara kedua tepinya di atas kedua bahunya." [HR. Abu Dawud (627)]
Karena perintah meletakkan kain pada kedua bahu untuk menutupinya. Maka tidak cukup hanya dengan menempelkan tali dan itu tidak dinamakan sebagai penutup". [Lihat Al-Mughni (1/620)]
Dari sini, diketahuilah kesalahan sebagian orang yang shalat, khususnya shalat pada musim panas, dengan memakai pakaian singlet yang bertali kecil, diletakkan pada bahunya.
Shalat mereka dalam keadaan seperti ini adalah batal menurut mazhab Hambali dan sebagian ulama salaf. Sedangkan menurut pendapat jumhur (kebanyakan ulama’) hukumnya makruh (dibenci). Keadaan mereka seperti ini, jika tidak terjatuh dalam kesalahan tersebut, maka mereka terjatuh dalam kesalahan shalat dengan memakai pakaian ketat yang membentuk aurat, atau dengan pakaian transfaran yang menampakkan warna kulit badan sebagaimana hal ini telah dijelaskan pada edisi yang telah lewat.

“Dilarang Bakar Uang !!”

Ketika kita melihat seseorang yang membakar uang, maka spontan kita akan terkejut, dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak waras. Sebab di era sekarang ini, mencari uang mempunyai tantangan yang berat dan susah. Maka wajar saja jika hal tersebut menjadi pemandangan yang aneh bin ajaib. Namun sesuatu yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakar rokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar !
Sudah lama rokok menjadi bahan perdebatan di antara kaum muslimin. Padahal hukumnya amat jelas dan tegas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang haramnya rokok. Sebab Islam adalah agama yang sempurna; tak ada satupun kesamaran di dalamnya. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri". (QS. An-Nahl: 89).
Allah telah menjelaskan segala sesuatu dalam agama ini dengan jelas. Bahkan perkara yang nampak sepele pun telah diterangkan dalam agama ini, sehingga kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisiy, " Sungguh Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai masalah tata cara buang air" , lalu Salman berkata,
فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Benar, sungguh beliau telah melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, melarang kami cebok dengan tangan kanan, melarang kami cebok kurang dari tiga batu, dan melarang kami cebok dengan kotoran dan tulang". [HR. Muslim (262)]
Perkara yang dianggap sepele saja -seperti tata cara buang air-, itu dijelaskan dan memiliki hukum di dalam agama; apalagi rokok !! Banyak diantara kaum muslimin menyangka bahwa haramnya rokok tak ada dalilnya dalam agama. karenanya, kami akan bawakan sisi pengharaman rokok beserta dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah:
  • Rokok adalah Sesuatu yang Khobits (Buruk)
Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan menghalalkan sesuatu yang baik lagi bermanfaat. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".(QS. Al-A’raaf: 157).
Syaikh Ibnu Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk baik berupa makanan, minuman, jenis-jenis pernikahan, perbuatan, maupun ucapan”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 305)]
Jadi, Allah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan berbahaya, seperti khomer (minuman keras), ganja, serta semua jenis NARKOBA. Adapun rokok, jelas keburukannya, seperti rokok bisa merusak gigi, merusak paru-paru, dan organ tubuh lainnya..
  • Merokok termasuk Pemborosan Harta
Harta adalah nikmat yang Allah berikan kepada kita, dan juga ujian bagi manusia; apakah ia mensyukurinya atau tidak. Kita banyak melihat manusia membanting tulang untuk mendapatkannya, bahkan terkadang sebagian orang tidak mempedulikan halal-haramnya, yang penting kebutuhannya terpenuhi!! Dibalik susahnya harta, sebagian orang justru membuang dan membakarnya dalam bentuk rokok, tanpa guna. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Dan Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". (QS. Al-Anfaal: 28)
Karenanya, Allah memerintahkan para hamba untuk menggunakan harta sebaik-baiknya dan tidak menghamburnya. Sebab semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)". (QS. At-Takaatsur: 8).
Merokok termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta, tanpa faedah sedikitpun. Banyak orang yang tak mampu mencukupi kebutuhan hidup dan keluarganya, karena digunakan untuk beli rokok. Andaipara tukang rokok memanfaatkan uang rokoknya untuk hal yang bermanfaat, niscaya uang itu amat membantunya untuk bisa membeli rumah, kendaraan, menikah, bahkan naik haji. Tapi, setan lihai dalam merayu manusia hingga mayoritas orang jatuh dalam perangkapnya. Mereka menghambur-hamburkan hartanya dan lalai dari larangan-Nya. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya". (QS. Al-Israa’: 26-27)
Wahai kaum muslimin, apakah kalian ridho kalau digolongkan sebagai pemboros dan menjadi saudara setan?!
  • Merokok = Membunuh Diri Sendiri secara Perlahan
Bunuh diri adalah perbuatan yang tercela dalam Islam, baik secara langsung -seperti bom bunuh diri, minum racun, gantung diri-, maupun secara tidak langsung, seperti meneguk minuman keras, narkoba, dan ROKOK. Sebab Allah memerintahkan kita untuk mencari sebab-sebab keselamatan demi kebahagian hidup kita. Karenanya, Allah memerintahkan kita makan agar kita tidak binasa. Allah -Ta’ala-berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah". (QS. Al-Baqarah: 172)
Adapun rokok, ia justru merugikan kesehatan, dan lambat laun akan mengantarkan pemakainya pada kematian. Seluruh dokter, perusahaan, pemerintah, bahkan seluruh manusia SEPAKAT bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Para dokter menyatakan bahwa rokok adalah faktor utama timbulnya kanker pangkal tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, TBC, luka lambung, keguguran janin, dan lain-lain. Bahkan para dokter menyatakan bahwa rokok bisa memperpendek usia 4-15 tahun. Bagaimana tidak, sebatang rokok yang dibakar akan mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia, seperti nikotin, gas karbon monooksida, nitrogen oksida, hidrogen, amonia, akrolin dan lain-lain.
Jadi, semakin tinggi kadar bahan kimia dalam satu batang rokok, maka semakin besar pula kemungkinan seseorang menjadi sakit. Setiap golongan penyakit berhubungan dengan bahan tertentu, contohnya kanker paru-paru dihubungkan dengan kadar tar; penyakit jantung dihubungkan dengan gas karbon monooksida, nikotin dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak pantas bagi seorang muslim untuk mengkonsumsi barang berbahaya ini, apalagi menjadikannya sebagai “teman hidup” dan “lambang persahabatannya”.Rokok itu tidak memberi manfaat, bahkan justru membinasakan. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسَلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ
"Diantara baiknya keislaman seseorang, ia meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya".[HR.At-Tirmidzi(2317), dan Ibnu Majah (3976)]
Kewajiban seorang muslim adalah menjaga nikmat kesehatan dan memanfaatkannya dalam ketaatan,karena Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
" Ada dua nikmat yang dilalaikan dleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan dan waktu luang". [HR. Al-Bukhoriy (6412)]
Ketahuilah, kesehatan adalah mahkota yang berada di kepala orang-orang yang sehat. Tidak ada yang mengetahui nilainya, kecuali orang-orang yang sakit. Sesuai tabiat, manusia selalu berusaha menjaga kesehatannya dan lari dari segala macam penyakit yang kecil maupun yang besar. Tapi anehnya, ada orang yang berusaha untuk membunuh diri sendiri dengan merokok. Hampir tak satu organ pun yang selamat dari efek dan bahaya rokok. Tidakkah kita mendengar firman Allah -Subhanahu wa Ta’la-
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayangkepadamu".(QS.An-Nisaa : 29).
Penafsir Jazirah Arab, Syaikh As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Masuk dalam kategori hal ini (membunuh diri), menjerumuskan diri dalam kebinasaan, melakukan perkara-perkara yang berbahaya lagi mengantarkan kepada kebinasaan, dan kehancuran”. [Lihat Tafsir As-Sa’diy (hal. 175)]
  • Merokok Dapat Mengganggu Orang Lain.
Sungguh rokok tidak hanya menimbulkan bahaya pada diri pemakainya saja, namun berdampak buruk bagi orang yang ada disekitarnya. Selain mencemari udara, mereka telah menyakiti kaum muslimin dengan baunya yang tidak sedap. Mereka tidak mau peduli meski sudah ditulis "DILARANG MEROKOK"sehingga merekapun merokok di tempat-tempat umum seperti pasar, tunggu, dalam bus bahkan rumah sakit!?!. Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]
Orang yang merokok telah membahayakan diri dan orang lain. Ini semakin memperkuat sisi keharaman rokok. Al-Imam Ibnu Daqiqil Ied -rahimahullah- berkata, “Ketahuilah, barang siapa yang membahayakan (mengganggu) saudaranya, maka sungguh ia telah menzholiminya. Sedang kezholiman itu haram”. [Lihat Ad-Durroh As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah (hal. 225)]
Selain itu, seorang perokok memasuki masjid –tanpa malu- sambil membawa bau yang tidak sedap, yang bisa mengganggu orang-orang yang shalat dan juga para malaikat. Baunya menandingi bau ketiak, bahkan lebih busuk!! Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menuntun umatnya agar memasuki shalat dalam kondisi yang paling baik, yaitu dengan bersiwak saat hendak shalat dan memakai parfum, sehingga tubuhnya beraroma sedap. Karena itu, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang para sahabat memakan bawang merah & bawang putih mentah ketika menghadiri shalat jama’ah di masjid dalam sabdanya,
مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا, فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِيْ بَيْتِهِ
"Barang siapa memakan bawang merah atau bawang putih, maka hendaklah ia menjauhi kami, masjid kami dan berdiam saja dirumahnya". [HR. Al-Bukhoriy (855)].
Padahal bau rokok jauh lebih mangganggu dari bau bawang merah dan bawang putih. Jika seorang dilarang mendatangi masjid, karena bau bawang, maka seorang yang membawa bau rokok lebih layak dilarang.
Inilah segelintir dalil, walaupun sebenarnyta masih banyak dalil tentang haramnya rokok. Kiranya sudah cukup dengan menyebutkan 4 poin saja untuk menunjukkan haramnya rokok. Tidaklah satu jiwa yang menginkari haramnya rokok, melainkan jiwa itu telah dikuasai oleh hawa nafsunya!!! Hawa nafsu membutakan pengikutnya dari cahaya kebenaran. Walaupun cahaya kebenaran laksana sinar mentari yang berkilauan, namun cahaya itu tidak akan mampu dilihat oleh mata yang buta. Hendaklah kita waspada terhadap kecaman Allah dalam fiman-Nya,
"Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?" (QS.Al-Furqan :43 ).
Jadi, seyogyanya kita selalu berpikir bahwa kita tidak diciptakan untuk memperturutkan hawa nafsu. Tapi kita diciptakan untuk beribadah dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedang lezatnya ketaatan itu tidak akan mungkin diraih, kecuali menyelisihi hawa nafsu syaithoniyyah.
Janganlah kita tertipu dengan sebagian dokter atau ustadz yang merokok, sehingga kita menganggap bahwa rokok adalah halal. Ketahuilah, dokter dan ustadz bukanlah orang yang ma’shum(terjaga dari dosa dan kesalahan), seperti para nabi. Merokoknya ustadz tidaklah dapat mengubah hukum rokok, tadinya haram, lalu menjadi halal. Sebagaimana dokter yang merokok tidak akan mungkin mengubah rokok, yang tadinya racun, lalu menjadi vitamin. Seorang tidak boleh mengikuti kesalahan yang mereka lakukan, sebab Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ
"Setiap anak cucu Adam itu banyak berbuat salah, sedangkan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat". [HR.At-Tirmidzi (2499). Lihat Takhrij Al-Misykah (2341)]
Tinggalkanlah rokok, walaupun hal itu sangat berat dan susah. Mintalah pertolongan kepada Allah, dengan tekad yang jujur serta bersabar, niscaya Allah akan melepaskanmu dari cengkraman rokok.Ingatlah selalu, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik. Tahanlah pahitnya kesabaran, untuk bisa meneguk manisnya iman, dan merasakan kenikmatan di akhirat.
Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya
Akan tetapi akibatnya lebih manis daripada madu
Hadirkanlah pula di dalam hati bahwa bersabar dari merokok jauh lebih mudah daripada akibat dan bahaya rokok, sebab merokok tidaklah mewariskan kebaikan sedikitpun, melainkan hanya penyakit, kesedihan, penyesalan, dan siksaan yang pedih di akhirat.

Wajah-wajah Tak Berdaging

Jika kita melihat dan memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi belakangan ini, maka kita akan mendapati sebagian dari kaum muslimin berada dipinggir jalan mencoba mengais rezeki dengan menengadahkan tanganya kepada setiap orang yang melintas. Ini adalah suatu pemandangan yang sangat memilukan hati. Padahal meminta-minta adalah perbuatan yang tercela didalam islam. Mereka tinggalkan usaha atau berkarya dengan tangan mereka sendiri. Padahal Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah menjamin rezeki bagi mereka. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
"tidak ada satu binatang melatapun di bumi ini melainkan Allahlah yang mengatur rezekinya."(Hud: 6)
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, :
"Seandainya kamu sekalian benar-benar tawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Ia memberi rezeki kepada burung. Dimana burung itu keluar pada waktu pagi dengan perut kosong(lapar), dan pada waktu sore ia kembali dengan perut kenyang." [HR.At-Tirmidzy(4/2344),Ibnu Majah(2/4164),dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak(4/318),dan dia berkata::”hadits ini hasan shahih.”dan disepakati oleh Adz-Dzahaby)]
Dari keterangan ini, maka jelaslah! bahwasanya setiap dari kita telah dijamin rezekinya oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- tinggal usaha dari kita untuk mendapatkannya­. Karena rezeki tidak turun begitu saja dari langit, akan tetapi dibutuhkan usaha, kesungguhan serta tawakkal yang sempurna. Oleh karena itu, Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- memberikan perumpamaan dengan seekor burung yang keluar dari sarangnya untuk mencari rezeki. Burung itu tidak tinggal di dalam sarangnya menunggu rezeki yang datang kepadanya.Akan tetapi,dia berusaha dengan terbang kesana kemari untuk mendapatkan makanannya. Dan manusia yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- memberikan banyak fasilitas kepadanya dibandingkan burung ( berupa kaki, tangan, hati, dll )maka itu lebih layak baginya untuk berusaha dalam mencari rezekinya. Sebagaiman firman Allah -Subhanahu wa Ta’ala- :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila sholat telah selesai ditunaikan maka bertebaranlah kamu sekalian dimuka bumi ini dan carilah karunia Allah."(Al-Jum’ah:10).
Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- sangat menganjurkan agar seorang muslim untuk makan dari hasil usaha sendiri dan menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta dan mengharapkan pemberian dari orang lain.Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:
"Sungguh salah seorang diantara kalian pergi mencari kayu bakar dan dipikulkan ikatan kayu itu di punggungnya,maka itu lebih baik baginya dari pada ia meminta-minta kepada seseorang baik orang itu memberi ataupun tidak memberinya."[HR.Al-Bukhary(4/2073/Alfath.), Muslim(2/zakat/721),dan An-Nasa’y(5/2573),dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- ].
Dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, :
 "Tidak ada seseorang,makan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil usahanya sendiri dan sesungguhnya nabi Allah Daud-’alaihi salaam-makan dari hasil usahanya sendiri." [HR.Al-Bukhary(4/2072/Al-Fath.), Ahmad didalam Musnadnya(4/131,`132), dari sahabat Al-Miqdam bin Ma'dikarib -radhiyallahu anhu- )
Oleh karena itu, hendaknya setiap dari kita untuk menjaga kehormatan dirinya dengan tidak meminta-minta kepada orang lain.Karena sesungguhnya, tidaklah seseorang meminta dari orang lain, kecuali ia menjadi hina dan rendah dalam pandangan orang lain itu.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, :

"Tangan yang diatas,itu lebih baik dari pada tangan yang dibawah.Tangan yang di atas adalah tangan yang memberi dan tangan yang di bawah adalah tangan yang meminta-minta."[HR.Al-Bukhary(3/1429/Al-Fath.),dan Muslim (2/zakat/717), dari sahabat Ibnu 'Umar -radhiyallahu anhu-)
Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- telah memperingatkan akan bahaya atau balasan terhadap orang yang meminta-minta. Bahwasanya Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:
"Seseorang diantara kalian akan selalu meminta-minta sehingga ia nanti bertemu dengan Allah sedangkan mukanya tidak ada daging sama sekali," [HR.Al-Bukhary (3/1474/Al-Fath.) dan Muslim(2/zakat/720),dan Ahmad(2/15) dari sahabat Ibnu 'Umar -radhiyallahu anhu- ).
Dan Rasulullah juga bersabda:
 "Barang siapa yang meminta-minta kepada sesama manusia dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya,maka sesungguhnya ia meminta bara api.Terserah padanya apakah ia mengumpulkan sedikit saja atau akan memperbanyaknya." [HR.Muslim(2/zakat/760), Ibnu Majah(2/1737),Ahmad didalam Musnadnya(2/231), dan Al-Baihaqy dalam Sunannya(4/196), dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- )
Dengan melihat ancaman seperti ini,maka seorang muslim hendaknya takut dan menahan dirinya serta menjaga kehormatannya dari meminta-minta kepada orang lain kecuali dalam keadaan darurat.Sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam-didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Qabishah Bin Mukhariq Al-Hilali -radhiyallahu anhu- bahwasanya dia berkata:
"Saya memiliki tanggungan (hutang, diat dan sebagainya) lalu saya mendatangi Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- untuk meminta sesuatu kepada Beliau -Shollallahu alaihi wa sallam- .Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:"tinggallah!sampai datang kepada kami sedekah, nanti akan kami perintahkan agar dibagikan kepadamu". Kemudian Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: "Hai Qabishah,sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang,Pertama, orang yang sedang menanggung beban (denda, hutang dansebagainya) maka ia boleh meminta sampai ia melepaskan tanggungan(beban)itu. Kedua, seseorang yang tertimpa kecelekaan/musibah yang menghabiskan hartanya, maka ia boleh meminta-minta sehingga ia bisa memperoleh kehidupan yang layak. Ketiga, seseorang yang sangat miskin,sehingga disaksikan oleh tiga orang cerdik pandai dari kaumnya bahwa"si fulan benar-benar miskin"maka ia boleh meminta-minta sehingga ia bisa memperoleh kehidupan yang layak. Hai Qabishah, meminta-minta yang selain karena tiga sebab ini maka itu adalah usaha yang haramdan orang yang memakannya berarti makan barang yang haram."[HR.Al-Bukhary(3/1479/Al-Fath.), dan Muslim (2/zakat/719).
Saudaraku…kelaparan dan sedikit ibadah lebih baik daripada kamu memakan dari hasil meminta-minta dari orang lain seraya melakukan banyak ibadah.
Asy-Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi'i –rahimahullah-berkata:"Saya nasehatkan kepada Ahlus Sunnah agar bersabar menghadapi kemiskinan.Karena kemiskinan ini adalah keadaan yang telah dipiihkan oleh Allah untuk Nabinya Muhammad-Shollallahu alaihi wa sallam-. Dan Rabb Yang Maha Perkasa berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
"dan sungguh akan kami beikan cobaan kepedamu dengan sedikilt ketakutan kelaparan jiwa dan buah-buahan dan berikanlah berita kepada orang-orang yang sabar, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan inna lillahi wa inna lillahi rajiun mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunju";( Al-baqarah 155-157)
Perhatikanlah beberapa petikan tentang kesabaran Nabi dan para sahabatnya -radhiyallahu -Ta'ala-'anhum- di dalam menghadapi kemiskinan, kelaparan dan kekurang di dalam pangan (tidak memiliki pakaian). Imam Muslim meriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- dia berkata :
pada suatu hari atau malam Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- keluar rumah, tiba-tiba bertemu dengan Abu baker dan Umar ,lalu beliu berkata :"apa yang mengeluarkan kalian dari rumah kalian, pada saat seperti ini?"
Keduanya menjawab ";lapar ya Rasulullah"
Beliau bersabda: " demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, saya juga dikeluarkan oleh yang menyebabkan kalian keluar, bangkitlah !"
Lalu keduanya bangkit bersam Beliau lalu memdatangi seorang sahabat Ansar ternyata dia tiadak ada di rumah namun. Ketika istri sahabat tersebut melihat dia berkata " selamat datang". Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- nbertanya kepadanya kemana Si pulan ? wanita itu berkata :"kjeluar mencari air minum untuk kami". Kemudian datanglah sahabat Ansar tersebut dan melihat Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- beserta kedua sahabatnya kemudian dia berkata "segala puji bagi Allah tidak seorangpun pada hari ini yang tamunya lebih mulia daripada aku".
Kemudian dia pergi dan membawa setandan kurma lengkap, ada busr (kurma muda), tamr (kurma matang) dan ruthab (kurma yang masih basah diaberkata:"silahkan makan". 'setelah itu dia mengambil pisau. Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- menegurnya :" hati-hati jangan ambil yang sedang menyusui". Diapun menyembelih seekor kambing. Merekapun makan dari kambing dan setandan kurma dan minum. Setelah kenyang dan hilang dahaga, Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- berkata kepada abu bakr dan umar :" demi zat yng jiwaku ada di tangan-Nya kalian pasti akan ditanyai tentang kenkmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar telah membuat kalian keluar dari rumah kalian, kemudiann kalian tidak pulang kecuali telah menyantap kenikmatan ini" .[HR. Muslim (3/1609)]
Oleh karena itu janganlah engkau berkecil hati dengan kemiskinan jyang menimpa dirimu dan janganlah berputus asa dari rahmat Allah karena sesungguhnya rahmat Allah itu luas maka berusahalah dengan kemampuan yang ada pada dirimu tentunya dengan cara yang halal dan bersifatlan dengan sifat qona’ah yaitu merasa cukup dengan apa yang ada pada dirimu. Karena sesungguhyan kekayaan itu bukanlah dilihat dari banyaknya harta benda akan tetapi dilihat dari lapangnya dada dalam menerima kondisi kita yang telah diberikan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- .
Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- ‘
‘Bukanlah yang dinamakan kaya itu karena banyak hartanya, tetapi yang dianamakan kaya sebenarnya adalah kekayaan jiwa . .[HRAl-Bukhari (11/6446/Al-Fath.)dan Muslim(2/zakat/726) dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- )
Seorang penyair pernah berkata:
sungguh kekeyaan itu adalah kaya akan jiwa
meski tanpa berbalut baju tanpa beralas kaki
orang tiada puas meski lebih dari sederhana
namu bila hati menerima, sebagian sajapun mencukupi.
Inilah yang dapat kami uraikan dalam masalah tercelanya meminta-minta dari sejumlah ayat Al Qur’an dan Hadits yang sahih agar binasa orang yang memang pantas binasa dengan keterangan yang jelas dan hidup orang yang memang pantas hidup dengan keterangan yang nyata.

Why do we Muslims not celebrate Valentine's Day?

This question may be answered in several ways: 

1- In Islam, the festivals are clearly defined and well established, and no additions or subtractions may be accepted. They are an essential part of our worship and there is no room for personal opinion. They have been prescribed for us by Allaah and His Messenger  sallallaahu  `alayhi  wa  sallam ( may  Allaah exalt his mention )Ibn Taymiyyah, may Allaah have mercy on him, said: "Festivals are part of the laws, clear way and religious ceremonies of which Allaah Says (what means): 'To each among you, We have prescribed a law and a clear way'[Quran 5:48] and 'For every nation We have ordained religious ceremonies which they must follow.'" [Quran 22:67]
Like the Qiblah (the direction faced in prayer), prayer and fasting. So there is no difference between joining them in their festival and joining them in their other rituals. Agreeing with the whole festival is agreeing with disbelief. Agreeing with some of their minor issues is the same as agreeing with them in some of the branches of disbelief.
Festivals are the most distinctive things by which religions are told apart, so whoever celebrates their festivals is agreeing with the most distinctive rituals of disbelief. Undoubtedly, going along with them in their festivals may, in some cases, lead to disbelief. Dabbling in these things, at the very least, is a sin. The Prophet  sallallaahu  `alayhi  wa  sallam ( may  Allaah exalt his mention ) referred to the fact that every nation has its own festivals when he  sallallaahu  `alayhi  wa  sallam ( may  Allaah exalt his mention ) said: "Every nation has its own ‘Eed and this is our ‘Eed." [Al-Bukhaari]
Because Valentine's Day goes back to Roman times, not Islamic times, this means that it is something which belongs exclusively to the Christians, not to Islam, and the Muslims have no share and no part in it. If every nation has its own festivals, as the Prophet  sallallaahu  `alayhi  wa  sallam ( may  Allaah exalt his mention ) said: "Every nation has its ‘Eed" [Al-Bukhaari and Muslim] - then this means that every nation should be distinguished by its festivals.
If the Christians have a festival and the Jews have a festival, which belongs exclusively to them, then no Muslim should join in with them, just as he does not share their religion or their direction of prayer.

2- Celebrating Valentine's Day means resembling or imitating the pagan Romans, then the Christian People of the Book in their imitation of the Romans in something that was not part of their religion. If it is not allowed to imitate the Christians in things that really are part of their religion - but not part of our religion - then how about things which they have innovated in their religion in imitation of idol-worshippers?
Imitating non-Muslims in general -whether they are idol-worshippers or People of the Book - is Haraam (prohibited), whether that imitation is of their worship - which is the most serious form - or of their customs and behavior. This is indicated by the Quran, Sunnah and Ijmaa' (scholarly consensus):
(i) From the Quran: Allaah Says (what means): "And be not as those who divided and differed among themselves after the clear proofs had come to them. It is they for whom there is an awful torment." [Quran 3:105]
(ii) From the Sunnah: the Prophet  sallallaahu  `alayhi  wa  sallam ( may  Allaah exalt his mention ) said: "Whoever imitates a people is one of them." [Abu Daawood]
Ibn Taymiyyah, may Allaah have mercy on him, said: "This Hadeeth (narration) at the very least indicates that it is Haraam to imitate them, although the apparent meaning implies that the one who imitates them is non-Muslim, as Allaah Says (what means): 'And if any amongst you takes them friends (and helpers), then surely, he is one of them' [Quran 5:5].”
(iii) With regard to Ijmaa', Ibn Taymiyyah, may Allaah have mercy upon, him narrated that there was agreement that it is Haraam to imitate non-Muslims in their festivals at the time of the Prophet’s Companions  may  Allaah  be  pleased  with  themand Ibn Al-Qayyim  may  Allaah  have  mercy  upon  him narrated that there was scholarly consensus on this point.

3- The love referred to in this festival ever since the Christians revived it is romantic love outside the framework of marriage. The result of that is the spread of fornication and immorality. Hence, the Christian clergy opposed it at some stage and abolished it, then it came back again.
Some people may wonder, and say: “You mean to deprive us of love, but in this day and age we express our feelings and emotions - what is so wrong with that?
We say:
Firstly: It is a mistake to confuse what they call the day with what the real intentions are behind it. The love referred to on this day is romantic love, taking mistresses and lovers, boyfriends and girlfriends. It is known to be a day of promiscuity and sex for them, with no restraints or restrictions… They are not talking of pure love between a man and his wife or a woman and her husband, or at least they do not distinguish between the legitimate love in the relationship between husband and wife, and the forbidden love of mistresses and lovers. This festival for them is a means for everyone to express love.
Secondly: Expression of feelings and emotions is not a justification for the Muslim to allocate a day for celebration based on his own thoughts and ideas, and to call it a festival, or make it like a festival or ‘Eed. So how about when it is one of the festivals of the non-Muslims?
In Islam, a husband loves his wife throughout the year, and he expresses that love towards her with gifts, in verse and in prose, in letters and in other ways, throughout the years - not just on one day of the year.
Thirdly: There is no religion which encourages its followers to love and care for one another more than Islam does. This applies at all times and in all circumstances, not just on one particular day. Indeed, Islam encourages us to express our emotions and love at all times, as the Prophet  sallallaahu  `alayhi  wa  sallam ( may  Allaah exalt his mention ) said: "If a man loves his brother, let him tell him that he loves him." [Abu Daawood]
And He  sallallaahu  `alayhi  wa  sallam ( may  Allaah exalt his mention ) said: "By the One in Whose hand is my soul, you will not enter Paradise until you truly believe, and you will not truly believe until you love one another. Shall I not tell you of something that, if you do it, you will love one another? Spread salaam (Islamic greeting) amongst yourselves." [Muslim]
Fourthly: Love in Islam is more general and more comprehensive; it is not restricted only to one kind of love, that between a man and a woman. There are many more kinds of love. There is the love of Allaah, love of His Messenger  sallallaahu  `alayhi  wa  sallam ( may  Allaah exalt his mention ) and his companions  may  Allaah  be  pleased  with  them love for good and righteous people, love and support for the religion, love of martyrdom for the Sake of Allaah, etc. There are many kinds of love. It is a dangerous mistake to restrict this broad meaning to this one kind of love.
Fifthly: What these people think, that love before marriage is a good thing, is wrong, as has been proven in studies and by real-life experience.
So, how can we believe that Valentine's Day is of any benefit to Muslims? The truth is that it is a call for more permissiveness and immorality, and the forming of forbidden relationships.
The husband who sincerely loves his wife does not need this holiday to remind him of his love. He expresses his love for his wife at all times and on all occasions.

Kamis, 15 Agustus 2013

Dragon Ball

Cerita ini dalam film ini banyak mengandung unsur kebatilan, seperti adanya penyembahan dewa-dewa seperti Dewa Emperor, Dewa Bumi, Dewa Gunung, Dewa Naga, dan lain-lain. Keyakinan ini seluruhnya berasal dari agama Budha, Hindu dan Shinto yang penuh dengan kebatilan dan kesesatan, sementara Allah hanyalah meridhoi Islam sebagai agama yang benar.
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali Imron : 19)

Mufassir ulung, Al-Imam Ibnu Katsir-rahimahullah- berkata, “Firman Allah -Ta’ala- tersebut merupakan pengabaran dari-Nya bahwa tak ada agama di sisi-Nya yang Dia terima dari seorang pun selain Islam, yaitu mengikuti para Rasul dalam perkara yang mereka diutus oleh Allah dengannya dalam setiap zaman sampai mereka (para rasul itu) ditutup dengan Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- yang telah menutup semua jalan menuju kepada-Nya, selain dari arah Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Barangsiapa yang setelah diutusnya Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menemui Allah dengan suatu agama yang tidak berdasarkan syari’atnya, maka agama itu tak akan diterima”. [Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (1/471)]
Jadi, agama apapun selain Islam, seperti agama Buddha, Hindu, Shinto, dan lainnya, semuanya tak akan diterima oleh Allah, dan pelakunya akan merugi, karena kekafiran dirinya. Allah -Ta’ala- berfirman

“Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali Imron: 85 )

Seorang Imam Ahli Tafsir, Abul Fadhl Mahmud Al-Alusiy-rahimahullah- berkata dalam menafsirkan ayat ini, “Allah -Ta’ala- menjelaskan bahwa barangsiapa yang–setelah diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memilih selain syari’at beliau, maka agama itu tak akan diterima darinya. Sedangkan diterimanya sesuatu adalah diridhoinya, dan diberikannya balasan bagi pelakunya atas perbuatan itu”. [Lihat Ruh Al-Ma’aniy (3/215)]

Jika kita telah mengetahui kebatilan agama selain Islam, maka tak layak bagi kita dan anak-anak kita untuk berbangga, meniru, dan memuji orang-orang kafir itu, dan gaya hidup mereka, apalagi sampai memilih agama mereka sebagai pedoman hidup !! Jauhkanlah anak-anak kita dari orang-orang kafir, jangan sampai mereka bangga dengan orang-orang kafir. Bersihkanlah mulut dan telinga mereka dari istilah-istilah orang-orang kafir, dan paganisme dengan jalan membersihkan rumah kita dari benda pembawa petaka (televisi) yang berisi tayangan yang mendangkalkan, bahkan menghanguskan agama. Kita harus baro’ (berlepas diri) dari orang-orang kafir, dan sembahan-sembahan mereka,

“Sesungguhnya Telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan Dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu, dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”. (QS. Al-Mumtahanah: 04).

Ayat ini mengajarkan kepada kita agar punya pendirian terhadap orang-orang kafir. Kita harus tegas dalam menampakkan keyakinan kita. Jangan malah kita yang bangga dan tertipu dengan kekafiran mereka, karena hanya sekedar kemajuan semu yang mereka capai di dunia ini. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri-negeri”. (QS.Ali Imran : 196).

Imam Para Ahli Tafsir, Abu Ja’far Ath-Thobariy-rahimahullah- berkata, “Allah -Ta’ala Dzikruh- melarang Nabi-Nya -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar jangan tertipu dengan bergerak (bebas)nya orang-orang kafir di negeri-negeri, dan penangguhan Allah bagi mereka, padahal mereka berbuat syirik, mengingkari nikmat-nikmat-Nya, dan beribadahnya mereka kepada selain-Nya”. [Lihat Jami’ Al-Bayan (3/557)]

Jadi, bebasnya mereka di muka bumi ini, dan majunya mereka dalam segala lini kehidupan jangan membuat kita tertipu dengan mereka, sehingga akhirnya tak lagi mengingkari kekafiran mereka, dan malah memilih sikap toleran bersama mereka dalam urusan agama (aqidah, ibadah, akhlaq, dan lainnya).

Bahaya di Dalam Harry Potter

Buku terakhir Harry Potter dalam bahasa Indonesia sebentar lagi akan terbit. Sebuah buku yang telah menyihir jutaan orang di dunia sehingga berlomba-lomba untuk mendapatkannya pertama kali. Buku yang tebalnya beratus-ratus halaman akan terasa mudah untuk dirampungkan dalam sekali baca, orang akan dibuat penasaran untuk terus membuka halaman demi halaman.
Tapi tahukah anda bahwa sungguh buku ini menyimpan bahaya yang luar biasa bagi muslimin. Berikut ini adalah sebuah renungan dan nasihat dari saudara seiman.
Sesungguhnya pujian hanya milik Allah, kami memujiNya, kami meminta pertolongan kepadaNya dan kami mohon ampunan kepadaNya dan kami berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan jeleknya amalan-amalan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada illah (yang berhak) disembah melainkan Allah saja dan tidak ada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya. Amma Ba’du (Adapun setelahnya)
Dan sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitabullah (AlQuran) dan sebaik-baik hidayah (bayinah)/bimbingan adalah bimbingan dari Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan sejelek-jelek perkara adalah yang muhdats (baru) dalam agama karena setiap yang baru dalam agama itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan kesesatan tempatnya di neraka.
Kali ini kita akan membahas sesuatu topik yang sangat penting yang harus dimengerti dan dipahami secara baik, hal ini dikarenakan pembahasan menyangkut masalah keimanan dan aqidah, bukan masalah yang bisa disepelekan dan dikatakan tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Musuh kebaikan, Iblis laknatullah ‘alaih (laknat atasnya) mempunyai beragam cara dan berbagai arah untuk menyesatkan anak Adam, syaitan telah berjanji kepada Allah untuk menyesatkan sampai hanya didapati sedikit manusia yang bersyukur, disebutkan dalam AlQuran:
Demi kekuasaan Engkau sungguh aku (iblis) akan menyesatkan manusia semuanya.”(Shad: 82)

Dan pada ayat yang lain:
“Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus,”
Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (Al A’raaf 16-17)

Syaitan akan menggunakan berbagai cara agar manusia tidak beriman kepada Allah, melakukan syirik, menolak ayat-ayat AlQuran, dan bentuk kemungkaran yang lainnya tanpa pernah beristirahat.
Ketika seorang anak manusia terlahir ke dunia maka akan langsung ada syaithan disisinya, maka sadarilah bahwa syaitan adalah musuh yang nyata. Oleh karena itu dalam Islam disyariatkan untuk berlindung dari syaitan mulai dari ketika kita berhubungan badan.

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari setan, dan jauhkan setan untuk mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.” (HR. Al-Bukhari 6/141, Muslim 2/1028)

Rasulullah juga mensyariatkan untuk membaca nama Allah ketika masuk rumah sehingga syaitan akan berkata “kita tidak bisa bermalam di rumah ini sekarang.” Salah satu tuntunan Rasulullah yang lainnya adalah menutup pintu rumah dengan menyebut nama Allah dan menjaga anak-anak kita didalamnya ketika maghrib (tenggelam matahari), karena waktu itu syaitan banyak yang keluar. Salah satu faidah menjaga anak-anak kita didalam rumah adalah bentuk penjagaan karena anak-anak biasanya sering lupa mengingat Allah, maka sebagai orang tuanya yang punya tanggung jawab.
Disisi lain syaitan terus berusaha dan mencari cara, maka mereka syaitan masuk ke rumah dalam bentuk buku, film, hiburan, dll. Hal ini terkadang sering tidak dipahami oleh para orang tua. Padahal “Setiap kamu adalah pemimpin dan akan ditanya atas kepemimpinannya.” Oleh karena itu kita harus tahu apa-apa yang dapat membahayakan keluarga kita, terutama masalah tauhid dan aqidah.

Sinchan ( Simbol Anak Durhaka )

Sinchan adalah anak yang sering mendurhakai kedua orang tuanya, dia suka berbohong, mengeluarkan kata-kata yang kurang ajar kepada kedua orang tuanya, dan suka membuat orang tuanya marah dan jengkel. Jadi, jangan heran kalau banyak anak-anak yang meniru watak Sincan tersebut, karena telah terpengaruh oleh cerita kartun tersebut.
Allah -Ta’ala- berfirman,

“Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”. (QS. Al-Isroo’: 23 ).

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- sebutkan diantara dosa-dosa besar,

“Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua”. Kemudian Beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- duduk -sebelumnya bersandar- sambil bersabda, “Ingatlah, dan juga perkataan dusta”.
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (2511), Muslim Shohih-nya (87), At-Tirmidziy Sunan-nya (1901), Ahmad Musnad-nya (20401)]

Abu Amr Ibnush Sholah-rahimahullah- berkata, “Mungkin bisa dikatakan, Taat kepada kedua orang tua adalah wajib dalam segala sesuatu yang bukan maksiat; menyelisihi perintah keduanya dalam hal itu adalah kedurhakaan”. [Lihat Umdah Al-Qoriy (13/216)]
Jadi, termasuk dosa besar, jika seseorang mencela, membentak, merendahkan orang tuanya. Semua ini adalah bentuk-bentuk durhaka yang terlarang di dalam agama kita yang memiliki aturan yang amat sempurna !!
Inilah beberapa kesesatan film-film kartun tersebut. Namun kesalahan dan kesesatannya, sebenarnya masih banyak. Andaikan waktu dan tempat mencukupi, maka kami akan paparkan secara rinci sesuai tinjauan Al-Qur’an dan Sunnah. Tapi sesuatu yang tak bisa dikerja dominannya, ya jangan ditinggalkan semuanya. Semoga pada waktu yang lain kami akan bahas kembali, Insya Allah.

About Me