- Laki-laki
mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan
sudah jauh 50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang
keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena
penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun
mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak
menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.
Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini
dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami
mereka di rumah.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui
sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian
sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati
laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah
kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai
wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian.
Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah
hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”.
Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai
wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.
Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)
Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.
Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
قِيلَ
لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ
خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ
وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu
yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika
diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga
membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berbeda
halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah
di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di
luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita yang terpuji.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am.
Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan
bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya
boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan
tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar
atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan
parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan
mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila
seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai
wangian .... , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan
dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar
rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang
orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke
pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal
ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa
Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
Moga Allah memberikan hidayah pada setiap wanita untuk memberikan
kecantikan dan penampilan istimewa mereka, hanya untuk suami mereka. Moga Allah beri taufik untuk taat pada ajaran Islam.
0 komentar:
Posting Komentar