- Syaikh
‘Abdul Muhsin Al ‘Ubaikan, seorang ulama senior di Saudi Arabia
ditanya, “Assalamu ’alaikum wa rahmatullah. Di Perancis, sebagian imam
masjid memerintahkan untuk memboikot beberapa produk Amerika setelah
penyerangan mereka. Contoh produk yang diboikot adalah Mc Donald dan
sebaikan produk Perancis yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi. Sebagian
orang ada yang mendukung dan ada yang menolak seruan tersebut. Kami
mohon fatwa dari Anda, apakah kami boleh melakukan boikot? Semoga Allah
membalas kebaikanmu. Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.
Jawab:
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah. Sebenarnya boikot itu menjadi hak penguasa dan ulama yang di tangan mereka keluar fatwa-fatwa krusial dalam masalah yang berkaitan dengan banyak orang. Ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut seperti Al Majami’ Al Fiqhiyyah dan Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kedua lembaga ini berisi ulama-ulama kompeten dalam mengeluarkan fatwa). Menurutku, boikot barulah ada jika telah muncul fatwa dari lembaga semacam Al Majami’ Al Fiqhiyyah dan Hay-ah Kibaril ‘Ulama, yang di mana keduanya berada di bawah naungan penguasa. Karena perkara boikot sekali lagi adalah perkara yang menyangkut banyak orang dan bukan perkara khusus. Tidak boleh hanya kalangan individual saja yang memberanikan untuk berfatwa semacam itu. Fatwa semacam itu tidak perlu diamalkan karena hanya muncul dari segelintir orang. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar