Pages

topbella

Minggu, 18 Agustus 2013

Menelan Ludah Ketika Sholat

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin ditanya apakah menelan dahak bisa membatalkan puasa dan membatalkan shalat?
Beliau menjelaskan:
Pertama, para ulama tidaklah sepakat dalam hal ini. Bahkan pendapat Imam Ahmad dalam hal ini ada dua riwayat, apakah membatalkan ataukah tidak.
Kedua, yang dimaksud menelan dahak yang bisa membatalkan puasa adalah dahak yang sampai di mulut. Adapun dahak yang masih di tenggorokan, kemudia masuk ke dada maka ini tidak membatalkan puasa. Saya tidak membayangkan ada orang yang menelan dahaknya ketika sudah sampai di mulutnya. Karena benda ini menjijikkan. Hanya saja, apapun itu, para kebanyakan ulama madzhab hambali berpendapat bahwa jika dahak sudah sampai di mulut kemudian di telan maka puasanya batal.
Diqiyaskan dengan keterangan di atas, jika menelan dahak ini terjadi di dalam shalat maka shalatnya batal. Ini jika kita katakan, menelan dahak sama dengan makan. Namun belum pernah aku jumpai bahwa mereka (ulama madzhab hambali) menjelaskan tentang masalah menelan dahak ketika shalat. Disamping, pendapat yang menyatakan bahwa menelan dahak yang sudah sampai mulut bisa membatalkan puasa adalah pendapat yang perlu dikritisi. Karena menelan dahak tidak bisa disebut makan atau minum, dan dahak itu tidak masuk ke perutnya, tapi memang sejak awal sudah berada di dalam perutnya. Meskipun mulut dianggap bagian luar perut dan bukan bagian dalam. (Liqa al-Bab al-Maftuh, vol. 17, no. 116)
Syaikh Shaleh Munajid memberikan kesimpulan:
Mengingat dahak tidaklah najis, bukan termasuk makanan maupun minuman, dan juga tidak bisa dianalogikan dengan makan maupun minum, maka jika orang yang shalat menelan dahaknya, shalatnya sah. Lebih-lebih jika dia terpaksa harus menelannya dan tidak mungkin meludahkannya.

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

 
nrayuans's Blog© DiseƱado por: Compartidisimo