Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin ditanya apakah menelan dahak bisa membatalkan puasa dan membatalkan shalat?
Beliau menjelaskan:
Pertama, para ulama tidaklah sepakat dalam hal ini. Bahkan pendapat
Imam Ahmad dalam hal ini ada dua riwayat, apakah membatalkan ataukah
tidak.
Kedua, yang dimaksud menelan dahak yang bisa membatalkan puasa
adalah dahak yang sampai di mulut. Adapun dahak yang masih di
tenggorokan, kemudia masuk ke dada maka ini tidak membatalkan puasa.
Saya tidak membayangkan ada orang yang menelan dahaknya ketika sudah
sampai di mulutnya. Karena benda ini menjijikkan. Hanya saja, apapun
itu, para kebanyakan ulama madzhab hambali berpendapat bahwa jika dahak
sudah sampai di mulut kemudian di telan maka puasanya batal.
Diqiyaskan dengan keterangan di atas, jika menelan dahak ini terjadi
di dalam shalat maka shalatnya batal. Ini jika kita katakan, menelan
dahak sama dengan makan. Namun belum pernah aku jumpai bahwa mereka
(ulama madzhab hambali) menjelaskan tentang masalah menelan dahak
ketika shalat. Disamping, pendapat yang menyatakan bahwa menelan dahak
yang sudah sampai mulut bisa membatalkan puasa adalah pendapat yang
perlu dikritisi. Karena menelan dahak tidak bisa disebut makan atau
minum, dan dahak itu tidak masuk ke perutnya, tapi memang sejak awal
sudah berada di dalam perutnya. Meskipun mulut dianggap bagian luar
perut dan bukan bagian dalam. (Liqa al-Bab al-Maftuh, vol. 17, no. 116)
Syaikh Shaleh Munajid memberikan kesimpulan:
Mengingat dahak tidaklah najis, bukan termasuk makanan maupun
minuman, dan juga tidak bisa dianalogikan dengan makan maupun minum,
maka jika orang yang shalat menelan dahaknya, shalatnya sah.
Lebih-lebih jika dia terpaksa harus menelannya dan tidak mungkin
meludahkannya.
Minggu, 18 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar