Pages

topbella

Sabtu, 25 Agustus 2012

Shalat dan Hukumnya

Shalat dan Hukumnya

Penulis Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Syariah Seputar Hukum Islam 05 - Agustus - 2007 06:15:05

 

Shalat ibadah yg demikian utama ini ternyata banyak yg meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan namun tdk sedikit yg mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yg belajar “Islam” ke negara-negara Barat.

Shalat sebagaimana yg kita ketahui merupakan tiang agama seperti dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm haditsnya:
رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Pokok dari perkara ini adl Islam tiang adl shalat dan puncak adl jihad fi sabillah.”
Secara bahasa shalat berarti doa dgn kebaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
“Shalatlah utk mereka krn sesungguh shalatmu adl ketenangan1 bagi mereka.”
Makna “bershalatlah utk mereka” adl berdoalah utk mereka.2
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ
“Apabila salah seorang dari kalian diundang mk hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Bila ia dlm keadaan tdk berpuasa hendaklah ia makan . Namun bila ia sedang berpuasa mk hendak ia mendoakan tuan rumah.”
Ibadah yg disyariatkan ini dinamakan dgn nama doa/shalat krn tercakup di dlm doa-doa.
Adapun makna shalat dlm syariat adl peribadatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dgn ucapan dan perbuatan yg telah diketahui diawali dgn takbir dan diakhiri dgn salam disertai syarat-syarat yg khusus dan dgn niat.
Ibnu Qudamah rahimahullahu menyatakan bila dlm syariat disebutkan perkara shalat atau hukum yg berkaitan dgn shalat mk shalat ini dipalingkan dari makna secara bahasa kepada pengertian shalat secara syar’i3.
Shalat ini hukum wajib menurut Al-Qur`an As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.
Dari Al-Qur`an kita dapatkan kewajiban antara lain dalam:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ
“Tidaklah mereka itu diperintah kecuali agar mereka beribadah kepada Allah dgn mengikhlaskan agama untuk dlm keadaan hanif dan agar mereka menegakkan shalat serta membayar zakat. Yang demikian itu adl agama yg lurus.”
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
“Sesungguh shalat itu adl kewajiban yg ditentukan waktu atas orang2 yg beriman.”
Dari As-Sunnah shalat termasuk rukun Islam yg tersebut dlm hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammadan Rasulullah menegakkan shalat menunaikan zakat haji dan puasa Ramadhan.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu saat mengutus ke negeri Yaman utk mendakwahkan Islam kepada ahlul kitab yg tinggal di negeri tersebut:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan kepada mereka lima shalat dlm sehari semalam.”
Dari sisi ijma’ umat ini telah sepakat akan wajib shalat lima waktu sehari semalam. tdk ada seorang pun yg menentang kewajiban sampai-sampai ahlul bid’ah pun mengakui kewajibannya.
Ibadah yg satu ini memiliki banyak faedah yg tdk terbatas baik dari sisi agama maupun dunia. Ibadah ini sangat bermanfaat bagi kesehatan memberi dampak positif dlm hubungan kemasyarakatan dan keteraturan hidup . Di dlm pun tercakup banyak macam ibadah. Selain doa di dlm terdapat dzikrullah ada tilawah Al-Qur`an berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala ruku’ sujud tasbih dan takbir. Karena shalat merupakan induk/ puncak ibadah badaniyyah .

Penyebutan Shalat dlm Al-Qur`An
Banyak sekali ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yg menyebutkan tentang shalat. Terkadang digabungkan penyebutan dgn dzikir seperti dlm ayat berikut ini:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
“Sesungguh shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar dan utk mengingat Allah dgn banyak.”
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي
“Tegakkanlah shalat utk mengingat-Ku.”
Terkadang penyebutan digandengkan dgn zakat seperti dlm ayat:
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
Terkadang pula digandengkan dgn kesabaran:
وَاسْتَعِيْنُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolong kalian.”
Dan lain sebagainya.

Keutamaan Shalat dan Kedudukan dlm Islam
Shalat yg selalu kita kerjakan tiap hari memiliki kedudukan yg besar dan agung dlm agama ini. Ibadah yg mulia ini disyariatkan pada seluruh umat tdk hanya pada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Maryam ibunda ‘Isa ‘alaihissalam:
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Wahai Maryam taatilah Rabbmu sujud dan ruku’lah bersama orang2 yg ruku’.”
Hal ini menunjukkan penting keberadaan shalat juga krn shalat merupakan penghubung antara seseorang dgn Rabbnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima kewajiban ibadah ini langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa perantara pada malam Mi’raj di Sidratul Muntaha di langit ketujuh sekitar tiga tahun sebelum hijrah ke Madinah.
Begitu penting shalat ini sampai-sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan utk menjaga baik di waktu muqim maupun di waktu safar baik dlm keadaan aman maupun dlm keadaan mencekam seperti situasi perang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُوْمُوا لِلهِ قَانِتِيْنَ. فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُوْنُوا تَعْلَمُوْنَ
“Jagalah oleh kalian semua shalat dan jagalah pula shalat wustha . Berdirilah krn Allah dlm shalat kalian dgn khusyu’. Jika kalian dlm keadaan takut mk shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kalian telah aman sebutlah/ingatlah Allah sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yg belum kalian ketahui.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengancam orang2 yg menyia-nyiakan shalat:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Lalu datanglah setelah mereka pengganti yg jelek yg menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu mk mereka kelak akan menemui kesesatan.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang2 yg shalat yaitu mereka yg melalaikan shalat mereka.”
Yang perlu diketahui shalat ini merupakan kewajiban pertama yg harus ditunaikan seorang hamba setelah ia mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana hal ini ditunjukkan dlm ayat:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian menjumpai mereka tangkaplah mereka kepung dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dari kesyirikan mereka dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan.”
Shalat yg dikerjakan dgn benar akan mencegah dari perbuatan kemungkaran:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguh shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”
Mengerjakan shalat juga akan menghapuskan kesalahan-kesalahan. Karena shalat merupakan kebajikan utama sementara kebajikan akan menghapus kejelekan:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Sesungguh kebaikan-kebaikan akan menghapuskan kesalahan-kesalahan.”
Di antara bukti yg menunjukkan bahwa shalat merupakan amalan yg tinggi dan utama bila dibandingkan amalan-amalan lain adl Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang seseorang melakukan sampai ia mencuci anggota-anggota wudhu ditambah dgn memerhatikan kebersihan badan seluruhnya. Demikian pula pakaian dan tempat shalat harus suci/bersih dari kotoran/najis. Bila tdk mendapatkan air atau udzur utk menggunakan mk ia dapat mengganti dgn tayammum.
Banyak hadits yg menyebutkan keutamaan dan tinggi kedudukan shalat dlm agama ini di antaranya:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ، فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ
“Amalan yg pertama kali dihisab dari seorang hamba adl shalatnya. Bila shalat baik mk baik pula seluruh amal sebalik jika shalat rusak mk rusak pula seluruh amalnya.”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا، مَا تَقُوْلُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ؟ قَالُوْا: لاَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئاً. قَالَ: فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
“Apa pendapat kalian bila ada sebuah sungai di depan pintu salah seorang dari kalian di mana dlm tiap hari ia mandi di sungai tersebut sebanyak lima kali apa yg engkau katakan tentang hal itu apakah masih tertinggal kotoran padanya?” Para sahabat menjawab “Tentu tdk tertinggal sedikitpun kotoran padanya.” Rasulullah bersabda “Yang demikian itu semisal shalat lima waktu. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dgn shalat tersebut.”

Jumlah Shalat Fardhu
Shalat diwajibkan tiap malam dan siang sebanyak lima kali. Inilah yg dikatakan shalat fardhu4 atau shalat wajib. Shalat fardhu ini disebutkan dlm hadits Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu ia berkisah:
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُوْلُ حَتَّى دَنَا، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فيِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرَهُنَّ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
“Datang seorang lelaki dari penduduk Najd dgn rambut yg kusut masai terdengar pekik suara yg keras namun tdk dapat dipahami apa yg ia katakan hingga ia mendekat. Ternyata ia berta tentang Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘Shalat lima waktu sehari semalam.’ Orang itu berta lagi ‘Apakah ada shalat lain yg wajib aku tunaikan selain shalat lima waktu tersebut?’ Beliau menjawab ‘Tidak kecuali bila engkau hendak mengerjakan shalat tathawwu’ ’.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata “Hadits ini menunjukkan tentang shalat yg difardhukan kepada para hamba .”
Lima shalat yg diwajibkan tersebut adl shalat Subuh Zhuhur Ashar Maghrib dan ‘Isya. Kelima shalat ini hukum fardhu ‘ain dibebankan kepada tiap muslim yg mukallaf laki2 ataupun perempuan orang merdeka ataupun budak. Di sana ada pula shalat yg hukum fardhu kifayah yaitu shalat jenazah. Shalat ini hanya dibebankan kepada orang yg hadir di tempat tersebut bila sudah ada yg menunaikan mk gugurlah kewajiban bagi yg lain.

Kepada Siapa Shalat Ini Diwajibkan?
Shalat diwajibkan kepada tiap muslim yg mukallaf yakni yg telah baligh dan berakal. Adapun orang yg belum baligh dan tdk berakal gugurlah dari kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ
“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yg tidur sampai ia bangun orang gila sampai kembali akal atau sadar dan anak kecil hingga ia besar.”
Dengan demikian orang yg tidur dan pingsan orang gila dan anak kecil tdk dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yg ada. Yakni orang yg tertidur telah bangun dari tidur orang yg pingsan telah siuman dari pingsan orang gila telah pulih dari sakit gila atau telah kembali akal sedangkan anak kecil telah datang masa baligh di antara dgn tanda mimpi basah bagi anak laki2 dan haid bagi anak perempuan5.
Digugurkan kewajiban shalat ini dari wanita yg sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka mengerjakan shalat sampai suci dari haid atau nifas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ada yg berta sebab kaum wanita dikatakan kurang agama dan akalnya:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Bukankah jika wanita itu haid ia tdk melaksanakan shalat dan tdk puasa. mk itulah yg dikatakan kurang agamanya6.”
Terhadap shalat yg mereka tinggalkan dlm masa keluar darah tersebut tdk ada keharusan utk mengganti di hari yg lain saat suci berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ada seorang wanita berta kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalat bila telah suci dari haid?” Aisyah pun berta dgn nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulu haid di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tdk memerintahkan kami utk mengganti shalat.”

Faedah
Orang yg tertidur atau lupa hingga terluputkan shalat wajib dari mk ia mengerjakan shalat yg luput tersebut ketika terbangun atau ketika ia ingat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa lupa dari mengerjakan satu shalat mk hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.”
Dalam riwayat Muslim :
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa mk hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat .”

Shalat Anak Kecil
Walaupun anak kecil belum diwajibkan mengerjakan shalat hingga ia besar atau baligh namun dituntut dari wali agar memerintahkan si anak mengerjakan shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun dan menghukum dgn pukulan bila ia meninggalkan ketika telah berusia sepuluh tahun dlm rangka pengajaran dan latihan bukan krn pewajiban. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ. وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ. وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian utk mengerjakan shalat ketika mereka telah berusia tujuh tahun dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada saat mereka telah berusia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Al-Imam As-Syaukani rahimahullahu berkata “Hadits ini menunjukkan wajib memerintahkan anak kecil utk mengerjakan shalat bila mereka telah mencapai usia tujuh tahun dan mereka dipukul bila tdk mau mengerjakan pada usia sepuluh tahun.”

Hukum Meninggalkan Shalat
Bila yg meninggalkan shalat tersebut tdk meyakini kewajiban shalat mk ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash/dalil yg ada7 dan ijma’. Namun bila meninggalkan krn malas mk ada perbedaan pendapat dlm hal ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata “Orang yg meninggalkan shalat krn mengingkari kewajiban mk orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam8 kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tdk berkumpul dgn kaum muslimin sesaatpun yg memungkinkan sampai berita tentang wajib shalat pada dlm masa tersebut. Bila ia meninggalkan shalat krn malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajiban –sebagaimana keadaan kebanyakan manusia mereka tdk mengerjakan shalat krn malas padahal tahu hukum shalat tersebut– mk ulama berbeda pendapat dlm masalah ini9.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 “Ketenangan bagi mereka” maksud kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rahmat bagi mereka.”
2 Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir hal. 589.
3 Sehingga dlm hal ini batil dan sesatlah bila ada yg memaknakan shalat dgn doa. Akibat ia enggan mengerjakan shalat sebagaimana yg dituntunkan sembari mengatakan “Cukup bagi kita berdoa tanpa melakukan gerakan-gerakan berdiri rukuk dan sujud serta tanpa membaca bacaan-bacaan shalat.”
4 Karena ada yg dinamakan shalat nafilah atau shalat tathawwu’ atau yg lbh kita kenal dgn shalat sunnah.
5 Tanda-tanda baligh tdk terbatas dgn hal ini krn ada anak perempuan telah mencapai usia dewasa namun belum baligh krn mungkin ada penyakit pada diri mk masa baligh dilihat pada tanda yg lain. Demikian pula anak laki2 ada tanda baligh yg lain seperti suara berubah tumbuh rambut pada kemaluan dan sebagainya.
6 Adapun wanita nifas hukum sama dgn wanita haid.
7 Seperti hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguh antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adl meninggalkan shalat.”
8 Orang yg menentang kewajiban shalat dihukumi kafir krn ia mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ijma’ kaum muslimin.
9 Akan datang pembahasan tersendiri dlm edisi mendatang –Insya Allah– tentang hukum orang yg meninggalkan shalat krn malas-malasan
.

0 komentar:

Posting Komentar

About Me