skip to main  |
      skip to sidebar

        
      
        
      
Shalat dan Hukumnya
 
Penulis Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Syariah Seputar Hukum Islam 05 - Agustus - 2007 06:15:05
  
Shalat ibadah yg demikian utama ini ternyata banyak yg meninggalkannya.
 Sebagian besar memang dilatari kemalasan namun tdk sedikit yg 
mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti
 sebagian dari mereka yg belajar “Islam” ke negara-negara Barat.
Shalat
 sebagaimana yg kita ketahui merupakan tiang agama seperti dinyatakan 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm haditsnya:
رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Pokok dari perkara ini adl Islam tiang adl shalat dan puncak adl jihad fi sabillah.”
Secara bahasa shalat berarti doa dgn kebaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
“Shalatlah utk mereka krn sesungguh shalatmu adl ketenangan1 bagi mereka.”
Makna “bershalatlah utk mereka” adl berdoalah utk mereka.2
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ
“Apabila
 salah seorang dari kalian diundang mk hendaklah ia memenuhi undangan 
tersebut. Bila ia dlm keadaan tdk berpuasa hendaklah ia makan . Namun 
bila ia sedang berpuasa mk hendak ia mendoakan tuan rumah.”
Ibadah yg disyariatkan ini dinamakan dgn nama doa/shalat krn tercakup di dlm doa-doa.
Adapun
 makna shalat dlm syariat adl peribadatan kepada Allah Subhanahu wa 
Ta’ala dgn ucapan dan perbuatan yg telah diketahui diawali dgn takbir 
dan diakhiri dgn salam disertai syarat-syarat yg khusus dan dgn niat.
Ibnu
 Qudamah rahimahullahu menyatakan bila dlm syariat disebutkan perkara 
shalat atau hukum yg berkaitan dgn shalat mk shalat ini dipalingkan dari
 makna secara bahasa kepada pengertian shalat secara syar’i3.
Shalat ini hukum wajib menurut Al-Qur`an As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.
Dari Al-Qur`an kita dapatkan kewajiban antara lain dalam:
وَمَا
 أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ 
حُنَفَاءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِيْنُ 
الْقَيِّمَةِ
“Tidaklah mereka itu diperintah kecuali agar mereka 
beribadah kepada Allah dgn mengikhlaskan agama untuk dlm keadaan hanif 
dan agar mereka menegakkan shalat serta membayar zakat. Yang demikian 
itu adl agama yg lurus.”
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
“Sesungguh shalat itu adl kewajiban yg ditentukan waktu atas orang2 yg beriman.”
Dari
 As-Sunnah shalat termasuk rukun Islam yg tersebut dlm hadits Ibnu ‘Umar
 radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
beliau bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ
 إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ 
الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam
 dibangun di atas lima perkara yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan 
Muhammadan Rasulullah menegakkan shalat menunaikan zakat haji dan puasa 
Ramadhan.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz 
radhiyallahu ‘anhu saat mengutus ke negeri Yaman utk mendakwahkan Islam 
kepada   ahlul kitab   yg tinggal di negeri tersebut:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan kepada mereka lima shalat dlm sehari semalam.”
Dari
 sisi ijma’ umat ini telah sepakat akan wajib shalat lima waktu sehari 
semalam. tdk ada seorang pun yg menentang kewajiban sampai-sampai ahlul 
bid’ah pun mengakui kewajibannya.
Ibadah yg satu ini memiliki banyak 
faedah yg tdk terbatas baik dari sisi agama maupun dunia. Ibadah ini 
sangat bermanfaat bagi kesehatan memberi dampak positif dlm hubungan 
kemasyarakatan dan keteraturan hidup . Di dlm pun tercakup banyak macam 
ibadah. Selain doa di dlm terdapat dzikrullah ada tilawah Al-Qur`an 
berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala ruku’ sujud tasbih dan 
takbir. Karena shalat merupakan induk/ puncak ibadah badaniyyah .
Penyebutan Shalat dlm Al-Qur`An
Banyak
 sekali ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yg menyebutkan tentang 
shalat. Terkadang digabungkan penyebutan dgn dzikir seperti dlm ayat 
berikut ini:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
“Sesungguh shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar dan utk mengingat Allah dgn banyak.”
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي
“Tegakkanlah shalat utk mengingat-Ku.”
Terkadang penyebutan digandengkan dgn zakat seperti dlm ayat:
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
Terkadang pula digandengkan dgn kesabaran:
وَاسْتَعِيْنُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolong kalian.”
Dan lain sebagainya.
Keutamaan Shalat dan Kedudukan dlm Islam
Shalat
 yg selalu kita kerjakan tiap hari memiliki kedudukan yg besar dan agung
 dlm agama ini. Ibadah yg mulia ini disyariatkan pada seluruh umat tdk 
hanya pada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana 
perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Maryam ibunda ‘Isa 
‘alaihissalam:
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Wahai Maryam taatilah Rabbmu sujud dan ruku’lah bersama orang2 yg ruku’.”
Hal
 ini menunjukkan penting keberadaan shalat juga krn shalat merupakan 
penghubung antara seseorang dgn Rabbnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam menerima kewajiban ibadah ini langsung dari Allah Subhanahu wa
 Ta’ala tanpa perantara pada malam Mi’raj di Sidratul Muntaha di langit 
ketujuh sekitar tiga tahun sebelum hijrah ke Madinah.
Begitu penting 
shalat ini sampai-sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan utk 
menjaga baik di waktu muqim maupun di waktu safar baik dlm keadaan aman 
maupun dlm keadaan mencekam seperti situasi perang. Allah Subhanahu wa 
Ta’ala berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ 
الْوُسْطَى وَقُوْمُوا لِلهِ قَانِتِيْنَ. فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ
 رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا 
لَمْ تَكُوْنُوا تَعْلَمُوْنَ
“Jagalah oleh kalian semua shalat dan 
jagalah pula shalat wustha . Berdirilah krn Allah dlm shalat kalian dgn 
khusyu’. Jika kalian dlm keadaan takut mk shalatlah sambil berjalan atau
 berkendaraan. Kemudian apabila kalian telah aman sebutlah/ingatlah 
Allah sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yg belum 
kalian ketahui.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengancam orang2 yg menyia-nyiakan shalat:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Lalu
 datanglah setelah mereka pengganti yg jelek yg menyia-nyiakan shalat 
dan memperturutkan hawa nafsu mk mereka kelak akan menemui kesesatan.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang2 yg shalat yaitu mereka yg melalaikan shalat mereka.”
Yang
 perlu diketahui shalat ini merupakan kewajiban pertama yg harus 
ditunaikan seorang hamba setelah ia mengikhlaskan ibadah hanya kepada 
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana hal ini ditunjukkan dlm ayat:
فَإِذَا
 انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ 
وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ 
مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ 
فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram 
bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian menjumpai mereka 
tangkaplah mereka kepung dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka
 bertaubat dari kesyirikan mereka dan mendirikan shalat serta menunaikan
 zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan.”
Shalat yg dikerjakan dgn benar akan mencegah dari perbuatan kemungkaran:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguh shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”
Mengerjakan
 shalat juga akan menghapuskan kesalahan-kesalahan. Karena shalat 
merupakan kebajikan utama sementara kebajikan akan menghapus kejelekan:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Sesungguh kebaikan-kebaikan akan menghapuskan kesalahan-kesalahan.”
Di
 antara bukti yg menunjukkan bahwa shalat merupakan amalan yg tinggi dan
 utama bila dibandingkan amalan-amalan lain adl Allah Subhanahu wa 
Ta’ala melarang seseorang melakukan sampai ia mencuci anggota-anggota 
wudhu ditambah dgn memerhatikan kebersihan badan seluruhnya. Demikian 
pula pakaian dan tempat shalat harus suci/bersih dari kotoran/najis. 
Bila tdk mendapatkan air atau udzur utk menggunakan mk ia dapat 
mengganti dgn tayammum.
Banyak hadits yg menyebutkan keutamaan dan tinggi kedudukan shalat dlm agama ini di antaranya:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوَّلُ
 مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ، فَإِنْ 
صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ 
عَمَلِهِ
“Amalan yg pertama kali dihisab dari seorang hamba adl 
shalatnya. Bila shalat baik mk baik pula seluruh amal sebalik jika 
shalat rusak mk rusak pula seluruh amalnya.”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتُمْ
 لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ 
خَمْسًا، مَا تَقُوْلُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ؟ قَالُوْا: لاَ 
يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئاً. قَالَ: فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ 
الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
“Apa pendapat kalian bila
 ada sebuah sungai di depan pintu salah seorang dari kalian di mana dlm 
tiap hari ia mandi di sungai tersebut sebanyak lima kali apa yg engkau 
katakan tentang hal itu apakah masih tertinggal kotoran padanya?” Para 
sahabat menjawab “Tentu tdk tertinggal sedikitpun kotoran padanya.” 
Rasulullah bersabda “Yang demikian itu semisal shalat lima waktu. Allah 
menghapus kesalahan-kesalahan dgn shalat tersebut.”
Jumlah Shalat Fardhu
Shalat
 diwajibkan tiap malam dan siang sebanyak lima kali. Inilah yg dikatakan
 shalat fardhu4 atau shalat wajib. Shalat fardhu ini disebutkan dlm 
hadits Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu ia berkisah:
جَاءَ 
رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ 
وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُوْلُ حَتَّى دَنَا، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ 
اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: 
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فيِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ 
غَيْرَهُنَّ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
“Datang seorang lelaki
 dari penduduk Najd dgn rambut yg kusut masai terdengar pekik suara yg 
keras namun tdk dapat dipahami apa yg ia katakan hingga ia mendekat. 
Ternyata ia berta tentang Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda ‘Shalat lima waktu sehari semalam.’ Orang itu berta lagi
 ‘Apakah ada shalat lain yg wajib aku tunaikan selain shalat lima waktu 
tersebut?’ Beliau menjawab ‘Tidak kecuali bila engkau hendak mengerjakan
 shalat tathawwu’ ’.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata “Hadits ini menunjukkan tentang shalat yg difardhukan kepada para hamba .”
Lima
 shalat yg diwajibkan tersebut adl shalat Subuh Zhuhur Ashar Maghrib dan
 ‘Isya. Kelima shalat ini hukum fardhu ‘ain dibebankan kepada tiap 
muslim yg mukallaf laki2 ataupun perempuan orang merdeka ataupun budak. 
Di sana ada pula shalat yg hukum fardhu kifayah yaitu shalat jenazah. 
Shalat ini hanya dibebankan kepada orang yg hadir di tempat tersebut 
bila sudah ada yg menunaikan mk gugurlah kewajiban bagi yg lain.
Kepada Siapa Shalat Ini Diwajibkan?
Shalat
 diwajibkan kepada tiap muslim yg mukallaf yakni yg telah baligh dan 
berakal. Adapun orang yg belum baligh dan tdk berakal gugurlah dari 
kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 
‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
رُفِعَ
 الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ 
الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ
“Diangkat
 pena dari tiga golongan: orang yg tidur sampai ia bangun orang gila 
sampai kembali akal atau sadar dan anak kecil hingga ia besar.”
Dengan
 demikian orang yg tidur dan pingsan orang gila dan anak kecil tdk 
dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yg ada.
 Yakni orang yg tertidur telah bangun dari tidur orang yg pingsan telah 
siuman dari pingsan orang gila telah pulih dari sakit gila atau telah 
kembali akal sedangkan anak kecil telah datang masa baligh di antara dgn
 tanda mimpi basah bagi anak laki2 dan haid bagi anak perempuan5.
Digugurkan
 kewajiban shalat ini dari wanita yg sedang haid dan nifas. Bahkan haram
 bagi mereka mengerjakan shalat sampai suci dari haid atau nifas. 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ada yg berta 
sebab kaum wanita dikatakan kurang agama dan akalnya:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Bukankah jika wanita itu haid ia tdk melaksanakan shalat dan tdk puasa. mk itulah yg dikatakan kurang agamanya6.”
Terhadap
 shalat yg mereka tinggalkan dlm masa keluar darah tersebut tdk ada 
keharusan utk mengganti di hari yg lain saat suci berdasarkan hadits 
Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ada seorang wanita berta kepadanya: 
“Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalat bila telah suci 
dari haid?” Aisyah pun berta dgn nada mengingkari: “Apakah engkau wanita
 Haruriyah? Kami dulu haid di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
namun beliau tdk memerintahkan kami utk mengganti shalat.”
Faedah
Orang
 yg tertidur atau lupa hingga terluputkan shalat wajib dari mk ia 
mengerjakan shalat yg luput tersebut ketika terbangun atau ketika ia 
ingat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa lupa dari mengerjakan satu shalat mk hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.”
Dalam riwayat Muslim :
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Apabila
 salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu 
shalat atau ia lupa mk hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia
 ingat .”
Shalat Anak Kecil
Walaupun anak kecil belum 
diwajibkan mengerjakan shalat hingga ia besar atau baligh namun dituntut
 dari wali agar memerintahkan si anak mengerjakan shalat ketika telah 
mencapai usia tujuh tahun dan menghukum dgn pukulan bila ia meninggalkan
 ketika telah berusia sepuluh tahun dlm rangka pengajaran dan latihan 
bukan krn pewajiban. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مُرُوا
 أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ. 
وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ. وَفَرِّقُوْا
 بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian utk 
mengerjakan shalat ketika mereka telah berusia tujuh tahun dan pukullah 
mereka bila meninggalkan shalat pada saat mereka telah berusia sepuluh 
tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Al-Imam As-Syaukani 
rahimahullahu berkata “Hadits ini menunjukkan wajib memerintahkan anak 
kecil utk mengerjakan shalat bila mereka telah mencapai usia tujuh tahun
 dan mereka dipukul bila tdk mau mengerjakan pada usia sepuluh tahun.”
Hukum Meninggalkan Shalat
Bila
 yg meninggalkan shalat tersebut tdk meyakini kewajiban shalat mk ulama 
sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash/dalil yg ada7 dan ijma’.
 Namun bila meninggalkan krn malas mk ada perbedaan pendapat dlm hal 
ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata “Orang yg meninggalkan 
shalat krn mengingkari kewajiban mk orang itu kafir menurut kesepakatan 
kaum muslimin. Ia keluar dari Islam8 kecuali jika orang itu baru masuk 
Islam dan tdk berkumpul dgn kaum muslimin sesaatpun yg memungkinkan 
sampai berita tentang wajib shalat pada dlm masa tersebut. Bila ia 
meninggalkan shalat krn malas-malasan sementara ia meyakini akan 
kewajiban –sebagaimana keadaan kebanyakan manusia mereka tdk mengerjakan
 shalat krn malas padahal tahu hukum shalat tersebut– mk ulama berbeda 
pendapat dlm masalah ini9.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 “Ketenangan bagi mereka” maksud kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rahmat bagi mereka.”
2 Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir hal. 589.
3
 Sehingga dlm hal ini batil dan sesatlah bila ada yg memaknakan shalat 
dgn doa. Akibat ia enggan mengerjakan shalat sebagaimana yg dituntunkan 
sembari mengatakan “Cukup bagi kita berdoa tanpa melakukan 
gerakan-gerakan berdiri rukuk dan sujud serta tanpa membaca 
bacaan-bacaan shalat.”
4 Karena ada yg dinamakan shalat nafilah atau shalat tathawwu’ atau yg lbh kita kenal dgn shalat sunnah.
5
 Tanda-tanda baligh tdk terbatas dgn hal ini krn ada anak perempuan 
telah mencapai usia dewasa namun belum baligh krn mungkin ada penyakit 
pada diri mk masa baligh dilihat pada tanda yg lain. Demikian pula anak 
laki2 ada tanda baligh yg lain seperti suara berubah tumbuh rambut pada 
kemaluan dan sebagainya.
6 Adapun wanita nifas hukum sama dgn wanita haid.
7
 Seperti hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata “Aku 
pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguh antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adl meninggalkan shalat.”
8
 Orang yg menentang kewajiban shalat dihukumi kafir krn ia mendustakan 
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
berikut ijma’ kaum muslimin.
9 Akan datang pembahasan tersendiri dlm 
edisi mendatang –Insya Allah– tentang hukum orang yg meninggalkan shalat
 krn malas-malasan.
 
 
 
        
    
 
  
 
  
0 komentar:
Posting Komentar